Bakar Lahan Boleh, Pahami Aturannya

Undang-undangnya jangan dipahami hanya sepotong-sepotong. Warga boleh membakar lahan dengan syarat mereka harus membuat sekat bakar.

Penulis: Ali Anshori | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALI ANSHORI
Rapat evaluasi karhutla di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/2/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BNPB, Wiliam R mengatakan masyarakat boleh membakar lahan untuk keperluan berladang namun harus memperhatikan aturan.

"Undang-undangnya jangan dipahami hanya sepotong-sepotong. Warga boleh membakar lahan dengan syarat mereka harus membuat sekat bakar. Ini tujuannya apa agar tidak meluas ke lahan lainnya," kata kata Wiliam saat rapat evaluasi karhutla di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/2/2016).

Pernyataan tersebut disampaikan Wiliam untuk menjawab pertanyaan Wakapolda Kalbar yang menganggap adanya aturan pembakaran lahan seluas dua hektare.

"Kalau satu orang bakar dua hektare berapa banyak nanti kalau semuanya melakukan pembakaran. Ini juga kan harus mendapat penjelasan kepada masyarakat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved