Kuasa Hukum Simson Desak Panwaslih Sekadau Dipecat

Masalahnya Panwaslih Sekadau dalam putusan sengketa administratif tidak independen, tidak taat asas penyelenggara pemilu.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SEKADAU - Sidang etik dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua dan dua anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Sekadau dalam Pilkada 2015 sudah digelar, Kamis (4/2/2016). Dan saat ini tinggal menunggu keputusan majelis etik yang diketuai Anna Erliyana.

“Kami sangat puas sudah menyampaikan pengaduan beserta alat bukti berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan dua anggota Panwaslih Sekadau dalam pilkada Sekadau kemarin,” kata kuasa hukum Simson-Subarno, Rustam Halim kepada wartawan, Jumat (5/2/2016) siang.

Menurut Rustam, pihaknya meminta agar majelis sidang etik memutuskan memecat ketua dan anggota Panwaslih Sekadau karena telah melakukan pelanggaran berat berupa melampaui kewenangan dalam memutuskan pencalonan pasangan Yansen-Saharuddin.

“Panwaslih Sekadau mengedepankan perasaan dan diskresi, bukan memutuskan sengketa berlandasarkan hukum dan peraturan Pilkada,” tegas Rustam.

Dijelaskannya, keputusan KPU Sekadau yang mencoret Yansen-Saharuddin karena Saharudin tidak bisa menunjukkan laporan LHKPN dan sudah melewati tenggang waktu perbaikan kepada KPU Sekadau sudah sangat jelas, terang benderang dan tegas.

“Masalahnya Panwaslih Sekadau dalam putusan sengketa administratif tidak independen, tidak taat asas penyelenggara pemilu, menabrak kewenangan yang bukan menjadi tupoksinya dan melampaui kewenangan yang dimilikinya,” ulas Rustam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved