Ifan Jual Ginjal Gara-gara Utang Rp 3 Juta

AG merupakan satu dari tiga tersangka kasus tindak pidana penjualan organ yang kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Arief
KOMPAS.COM
Edi Midun (39) korban penjualan ginjal saat memperlihatkan bekas operasi pencangkokan di bagian perutnya, Jumat (29/1/2016). 

"Akhirnya saya bertemu dengan AG untuk menjual ginjal saya," kata Edi di kediamannya.

 Niatan Edi sempat ditentang istrinya. Lantaran hutang menumpuk, sang istri akhirnya merelakan suaminya tak memiliki satu ginjal.

Edi pun dijanjikan Rp 70 juta jika menjual ginjalnya. Hal itu dilakukan pada Oktober 2014.

"Saya menjalani operasi di rumah sakit. Tapi lupa lagi nama rumah sakitnya. Kalau pasien cangkok ginjal itu pria," ujar Edi seraya menyebut uang sebesar Rp 70 juta itu diberikan di dalam mobil ketika pulang ke Majalaya. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved