10 PNS Terjaring Razia Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Sepuluh PNS tersebut terjaring razia sedang berada di warung kopi pada saat jam kerja.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Kasat Pol PP Sanggau, Sukri berdiskusi dengan satu di antara anggota saat memimpin razia PNS di sejumlah warung kopi di Kota Sanggau, Kamis (28/1/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sanggau, Gorgonius Theno mengatakan, tertangakapnya 10 PNS saat terjaring razia Satpol PP Sanggau diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kita serahkan sepenuhnya kepada SKPD untuk melakukan pembinaan terhadap PNS yang bersangkutan, bisa dalam bentuk teguran lisan atau tertulis," katanya, Jumat (29/1/2016).

Ia mengatakan, perbuatan PNS tersebut sudah melanggar ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. Sebab sepuluh PNS tersebut terjaring razia sedang berada di warung kopi pada saat jam kerja.

"Dalam PP tersebut ada tiga kategori penjatuhan disiplin, yakni ringan, sedang dan berat. Karena yang dilakukan 10 PNS kemarin masuk kategori ringan maka diserahkan sepenuhnya kepada kepala SKPD masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved