Tribun Election
Kuasa Hukum Simson-Subarno Minta DKPP Tak Sepelekan Laporannya
Surat jawaban dari DKPP ditandatangani Ketua Tim Verifikasi Materil Dr Valina Singka Subekti MSi merupakan hasil verifikasi materil atas pengaduan
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI merespons surat pengaduan yang disampaikan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sekadau nomor urut 3, Simson dan Subarno (SS) atas pelanggaran etik oleh ketua dan anggota KPU serta ketua dan anggota Panwaslih Sekadau .
Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum SS, Rustam Halim, sebagaimana surat jawaban yang diterima oleh dirinya.
"Surat dari DKPP RI tertanggal 21 Januari 2016 sudah kami terima, setelah kami menanyakan langsung ke Kantor DKPP RI di Jakarta," kata Rustam Halim kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (26/1/2016) siang.
Dia menjelaskan, surat nomor 0131/PPL/DKPP/I/2016 itu berisikan jawaban atas pengaduan yang disampaikan pada 6 Januari lalu, dengan nomor pengaduan 15.
"Surat jawaban dari DKPP ditandatangani Ketua Tim Verifikasi Materil Dr Valina Singka Subekti MSi merupakan hasil verifikasi materil atas pengaduan kita," ungkap Rustam.
Inti dari verifikasi materil tersebut, pihaknya diminta untuk melengkapi bukti keterangan saksi-saksi di mana pada 16 Desember, saksi-saksi yang diajukan dan telah hadir di Kantor Panwaslih Sekadau ditolak oleh anggota Panwaslih Sekadau.
Selain itu DKPP meminta bukti rekomendasi dari Panwaslih Sekadau atas surat pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. "Surat dan bukti-bukti yang diminta oleh DKPP kami sudah siapkan dan segera kami sampaikan langsung ke DKPP," imbuhnya.
Pihaknya juga menyayangkan kinerja DKPP. Sebab harusnya surat jawaban hasil verifikasi materil pada 21 Januari lalu itu diterima pihaknya dalam waktu segera baik dikirim melalui jasa pengiriman surat atau via surat elektronik.
"Syukur saja kami mengecek langsung ke DKPP dan kami mendapatkan surat tersebut," tambahnya.
Dijelaskan selangkah lagi pihaknya akan membuktikan apa yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Sekadau, yakni KPU dan Panwaslih bermasalah dari sisi pelanggaran asas penyelenggara pemilu dan pelanggaran kode etik.
"Apapun hasilnya kita lihat saja nanti, kami meminta DKPP RI independen dan tidak menyepelekan laporan kami ini, sebab jelas-jelas bahwa terjadi praktik kecurangan karena KPU dan Panwaslih tidak bekerja secara maksimal," tegasnya.