Sebesar Ini Retribusi Bagi PKL Kota Pontianak 2016
PKL juga akan dibuatkan Kartu Identitas PKL. Dimana kartu tersebut harus selalu dipakai oleh para PKL saat aktivitas jualan
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Pontianak akan menerapkan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan pasar tradisional.
"Di 2016 kami akan tarik retribusi, jadi mereka (PKL) tidak serta merta jualan bebas di halaman pasar. Guna retribusi ini jelas, untuk perbaikan jalan. Karena mereka juga berada di atas fasilitas umum," ungkap Kadisperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo kepada Tribunpontianak, Senin (25/1/2016).
Retribusi akan dikenakan berdasarkan masing-masing jenis usaha. Kategori usaha makanan seperti sate atau lamongan retribusi Rp 15 ribu per hari.
Kategori kafe dengan meja dan kursi retribusi Rp 10 ribu per hari. Kategori usaha buah retribusi Rp 5 ribu per hari. Sedangkan usaha hanya menggunakan gerobak biasa, dikenakan retribusi Rp 2.500.
Selain retribusi, Disperindagkop dan UKM juga akan memberlakukan waktu jualan dan tempat jualan tertentu. Hal ini untuk menjaga kerapian aktivitas PKL di sekitar pasar. "Mereka nantinya hanya boleh berjualan mulai pukul 18.00-24.00 WIB," timpalnya.
PKL juga akan dibuatkan Kartu Identitas PKL. Dimana kartu tersebut harus selalu dipakai oleh para PKL saat aktivitas jualan.
"Kartu Identitas PKL itu bisa digunakan untuk bantuan akses permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan. Kami telah bekerjasama dengan Bank Kalbar dan BRI serta Bank Pasar," tambahnya.
Haryadi mengatakan terkait retribusi dan lainnya sudah disosialisasikan ke PKL sekitar Pasar Flamboyan, Pasar Kemuning, Pasar Teratai dan Pasar Asahan. Nantinya kebijakan ini akan berlaku di semua pasar.