Gerakan Fajar Nusantara

MUI Kalbar Keluarkan Fatwa, Gafatar Aliran Sesat

Gafatar juga telah menodai dan mencemari agama Islam. Karena ajarannya menyesat dengan mengatasnamakan Islam.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
MUI Kalbar saat membahas fatwa gafatar yang sesat dan menyesatkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalbar telah mengeluarkan fatwa kalau organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah organisasi yang telah menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan di tanah air.

Fatwa tersebut disampaikan langsung dalam jumpa pers oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, H Wajidi Sayadi, didampingi Ketua Umum MUI Kalbar, KH M Hasyim Dahlan serta, pengurus MUI Kalbar lainnya, di Sekretariat MUI Provinsi Kalbar (Masjid Mujahidin), Senin (25/1/2016) pukul 16.30 WIB.

Dalam putusan fatwa MUI Kalbar menetapkan atau memfatwa adalah ajaran Gafatar merupakan aliran sesat dan menyesatkan. Gafatar juga telah menodai dan mencemari agama Islam. Karena ajarannya menyesat dengan mengatasnamakan Islam.

"Bagi mereka yang telanjur mengikuti ajaran gafatar. Agar segera bertobat dan segera kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya," ujar H Wajidi Sayadi, didampingi Ketua Umum MUI Kalbar.

Kepada pemerintah MUI meminta, memiliki kewajiban pembinaan kepada anggota gafatar agar, dapat menjalankan ajaran agama Islam dengan baik dan benar. "Tentunya bekerjasama dengan lembaga keagamaan lainnya yang terkait," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved