Jelang Imlek, Perlu Pengawasan Ketat Peredaran Produk Makanan

Jangan diperjualbelikan produk rusak seperti kalengnya penyok, berkarat, berjamur dan lainnya. Jadilah pelaku usaha yang bertanggungjawab

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK/DOK
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalimantan Barat, Burhanudin Haris menuturkan, konsumen berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sudah jelas diatur di Pasal 4a, 4b, 4c, konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Termasuk hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," ungkapnya kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (21/1/2016) malam.

Diakui Haris, saat Imlek dan hari besar keagamaan lainnya permintaan konsumsi makanan dan minuman meningkat. Diperlukan pengawasan ketat untuk menghindari distribusi barang tak layak konsumsi.

"Selama ini kami turun ke lapangan bersama Dinas Kesehatan dan BBPOM baik kota dan provinsi. Tidak hanya makanan dan minuman lokal dan luar negeri, tapi juga bahan pembuatan kue. Termasuk produk-produk berpengawet dan berwarna buatan. Sasarannya di pusat perbelanjaan, toko dan lainnya," tambahnya.

Selama ini sosialisasi telah dilakukan oleh pemerintah dan pihaknya dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk bertindak sesuai undang-undang. Haris mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak memperjualkan produk rusak fisik atau kemasan lantaran tidak layak konsumsi.

"Jangan diperjualbelikan produk rusak seperti kalengnya penyok, berkarat, berjamur dan lainnya. Jadilah pelaku usaha yang bertanggungjawab," imbaunya.

Haris juga mengimbau para pelaku usaha untuk memperketat pengawasan internal mengawasi produk, agar kualitas barang terjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Termasuk mencantumkan logo halal dan tidak halal untuk kepastian konsumen.

"Berdasarkan pengawasan selama ini, pelaku usaha sudah cukup baik dimana mempunyai kesadaran. Namun kami perlu beri penekanan kepada konsumen agar teliti sebelum membeli. dan jadilah konsumen cerdas," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved