LPKL Tagih Janji PLN Kalbar

Jika bicara masalah, dari dulu sampai sekarang tetap sama pemadaman secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan

Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief
zoom-inlihat foto LPKL Tagih Janji PLN Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/GALIH NOFRIO NANDA
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanudin Haris meminta agar PLN wilayah Kalbar komit dalam janjinya yang akan menuntaskan masalah biarpet pada Februari nanti.

Meski begitu, kata Burhanudin bukan berarti PLN harus abai akan sejumlah peraturan yang ada mulai dari Pasal 2 Undang-undang no 20 tahun 2002, Ketetapatan Presiden Nomor 89 tahun 2002, hingga SK Menteri Energi Nomor 1836 tahun 2002.

Ketiga item ini berkaitan dengan pelayanan ketenagalistrikan kepada konsumen.

"Jika bicara masalah, dari dulu sampai sekarang tetap sama pemadaman secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan. Tegangan listrik PLN yang turun naik, masalah catatan meter yang kadang tidak beres ada yang main tembak-tembak," katanya, Senin (18/1/2016).

Dari sejumlah peraturan yang ada itu kata Burhanudin, PLN dituntut untuk memberikan pelauanan yang baik kepada konsumen.

" Kalau seandainya PLN melakukan pemadaman tanpa pemberitahuan harusnya bertanggung jawab kepada konsumen dalam ganti ruginya. Pengurangan tagihan sebesar 10 persen lewat tagihan rekening. Sampai saat sekarang sudah dilakukan atau belum?." katanya.

Pada pasal 2 UU no 20 tahun 2002 konsumen memiliki sejumlah hak seperti:
a. mendapat pekayanan yang baik
b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
c. memperoleh tenaga listrik dengan harga wajar
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan jika ada gangguan tenaga listrik
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

"Saya berharap PLN memperhatikan pasal-pasal yang mengatur tentang konsumen ini, kemudian muncul Keppres No 89 tahun 2002 tentang Standar mutu pelayanan PLN. Ada acuan untuk PLN dalam memberikan pelayanan kepada PLN, yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan dan kesalahan catat meter," katanya.

Sebelumnya pada akhir pekan kemarin PLN wilayah Kalbar melakukan temu media menjelaskan masalah kelistrikan di Kalbar, pihak PLN mengakui jika pada Januari ini daya listrik mengalami defisit hingga 24 MW.

Masalah ini akan tertatasi pada Februari mendatang seiring masuknya daya listrik dari perusahaan listrik dari Malaysia yakni Sesco sebanyak 50 MW dan beroperasinya satu unit mesin di Jungkat dengan kemampuan daya hingga 30 MW.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved