Buruh Kalbar Tolak Penetapan UMP dan UMK 2016
Kita menolak atau tidak menyetujui angka atau nilai UMP/UMK sekarang
Penulis: Dedy | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asosiasi buruh menolak membubuhkan tanda tangan dalam penetapan keputusan Upah Minimum Provisi (UMP) Kalbar dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kalbar tahun 2016 yang dilakukan Gubernur Kalbar.
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, mengatakan, sikap tersebut merupakan tanda penolakan buruh atas angka UMP dan UMK tersebut.
Penolakan tersebut sebagai bentuk solidaritas asosiasi buruh di Kalbar kepada pengurus buruh tingkat nasional yang menolak aturan yang diterapkan sekarang yang sudah melahirkan UMP/UMK saat ini.
"Kita menolak atau tidak menyetujui angka atau nilai UMP/UMK sekarang,” kata Suherman kepada Tribunpontianak.co.id di sela kegiatan sosialisasi dan dialog pengupahan serta jaminan sosial tahun 2016 di Hotel Kapuas Dharma Pontianak, Rabu (6/1/2016).
Suherman mengatakan, penolakan terhadap UMP dan UMK juga dilakukan buruh hingga ke tingkat pusat.
“Di pusat mereka demo atau aksi di jalan. Kita di Kalbar juga berjuang namun dengan cara yang berbeda atau dengan menggunakan pendekatan dialog seperti saat ini dilakukan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pola penetapan UMP/UMK yang berpedoman pada pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, tentu kurang relavan dengan kebutuhan buruh.
Seharusnya, papar Suharman, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga harus menjadi bagian penentu angka UMP/UMK.
"Kalau gunakan pertumbuhan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, jangan gunakan nasional. Sebab nasional hanya 11,5 persen. Sementara di kita inflasi plus pertumbuhan 13,5 persen," katanya.