Ratusan Petani Sawit Ajukan Empat Tuntutan

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut empat hal yang selama ini tidak pernah diakomodir oleh pihak perusahaan pelat merah ini.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
Ratusan Petani Sawit Ajukan Empat Tuntutan - petani-sawit-demo-1_20151123_224702.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Herianto, kordinator umum massa saat menyampaikan hasil pertemuan perwakilan dengan dewan direksi PTPN XIII, di Kantor PTPN XIII di Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/11/2015) malam. Kedatangan petani dari Landak dan Sanggau ini untuk memperjuangkan hak kebun plasma mereka.
Ratusan Petani Sawit Ajukan Empat Tuntutan - petani-sawit-demo-2_20151123_225027.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pihak PTPN XIII sempat bersitegang dengan massa saat menentukan jumlah perwakilan yang berdialog di Kantor PTPN XIII di Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/11/2015) siang. Kedatangan petani dari Landak dan Sanggau ini untuk memperjuangkan hak kebun plasma mereka.
Ratusan Petani Sawit Ajukan Empat Tuntutan - petani-sawit-demo-3_20151123_225032.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas Kepolisian Resor Kota Pontianak menggeledah petani yang masuk ke area Kantor PTPN XIII di Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/11/2015) siang. Kedatangan petani dari Landak dan Sanggau ini untuk memperjuangkan hak kebun plasma mereka.

TRIBUPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ratusan petani sawit berujuk rasa di kantor direksi PTPN XIII Kalbar di Pontianak, Senin (23/11/2015) siang. Mereka merupakan perwakilan Koperasi Mitra PTPN XIII dan Kebun Mandiri/Binaan Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Landak.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut empat hal yang selama ini tidak pernah diakomodir oleh pihak perusahaan pelat merah ini.

Empat tuntutan itu tentang kepastian tanggal pembayaran TBS petani setiap bulan, pemberlakuan harga TBS petani kalbar binaan/mandiri mengacu kepada harga ketetapan tim penetapan harga TBS tingkat Provinsi Kalbar.

Dua tuntutan berikutnya, penetapan kuota produksi TBS ditinjau ulang agar sesuai dengan luasan dan potensi kebun, serta perbaikan kerusakan pabrik agar kapasitas olah pabrik berjalan normal.

Ditambah dengan adanya Permentan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman penetapan harga Pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun Bab II Pasal 8, Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 12 Ayat 1.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved