Pilkada Serentak

138 Surat Suara Rusak, Ini Langkah yang Diambil KPU Bengkayang

Dari jumlah surat suara yang dilakukan peliputan, Erik menjelaskan memang ada yang mengalami rusak

Penulis: Haryanto | Editor: Galih Nofrio Nanda
Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi Surat Suara 

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang sudah merampungkan peliputan kertas surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati Bengkayang. 

"Sudah selesai semua, dari jadwal 4 hari, 3,5 hari kemarin sudah selesai," jelas Komisioner KPU Divisi Logistik Bengkayang, Erik Amatus, pada Sabtu (21/11) kemarin.

Dari jumlah surat suara yang dilakukan peliputan, Erik menjelaskan memang ada yang mengalami rusak. Angkanya, disebutkan sebanyak 138 surat suara.

"Kalau yang rusak itu sudah ada aturannya. Nanti sesudah didata, dibikin berita acara pemberitahuan, setelah itu kami undang Panwas, polisi, dan lainnya untuk dilakukan pemusnahan. Itu dilakukan sebelum pemungutan," jelas Erik. (har)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved