Pilkada Serentak
138 Surat Suara Rusak, Ini Langkah yang Diambil KPU Bengkayang
Dari jumlah surat suara yang dilakukan peliputan, Erik menjelaskan memang ada yang mengalami rusak
Penulis: Haryanto | Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang sudah merampungkan peliputan kertas surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati Bengkayang.
"Sudah selesai semua, dari jadwal 4 hari, 3,5 hari kemarin sudah selesai," jelas Komisioner KPU Divisi Logistik Bengkayang, Erik Amatus, pada Sabtu (21/11) kemarin.
Dari jumlah surat suara yang dilakukan peliputan, Erik menjelaskan memang ada yang mengalami rusak. Angkanya, disebutkan sebanyak 138 surat suara.
"Kalau yang rusak itu sudah ada aturannya. Nanti sesudah didata, dibikin berita acara pemberitahuan, setelah itu kami undang Panwas, polisi, dan lainnya untuk dilakukan pemusnahan. Itu dilakukan sebelum pemungutan," jelas Erik. (har)