Pilkada Serentak
Ini Syarat Izin Cuti Pejabat Negara Untuk Ikut Kampanye
Pejabat negara dilarang keras mengunakan fasilitas negara terkait jabatan untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Galih Nofrio Nanda
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi cuti kampanye bagi pejabat petahana dan pejabat negara, Komisioner KPU Provinsi Kalbar Misrawie menyatakan kepala daerah baik gubernur, wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati, dan anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI, dan pejabat negara lainnya harus mengajukan cuti paling lambat tiga hari sebelum kegiatan kampanye.
"Pejabat negara dilarang keras mengunakan fasilitas negara terkait jabatan untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Serta menggunakan kewenangan program dan kegiatan terkait jabatan yang menguntungkan atau merugikan paslon lain diwilayahnya," ujarnya kepada wartawan di KPU Kalbar, Selasa (25/10/2016).
Misrawie menjelaskan, pemberian cuti bagi pejabat negara yang mengikuti kampanye misalnya, Gubernur dan Wakil Gubernurk izin cuti dari Menteri Penyelenggara Urusan Dalam Negeri atas nama Presiden. "Kalau untuk Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota izin cutinya dari Gubernur atas nama penyelenggara urusan dalam negeri," ucapnya.
Sedangkan Anggota DPR RI sendiri kata Misrawie, izin cutinya dari pimpinan DPR atau pimpinan fraksi, Anggota DPD RI cutinya dari pimpinan komiter, dan anggota DPRD provinsi, kabupaten kota pemberian izin cuti pimpinan anggota DPRD setempat. "Jadi mereka ini (pejabat negara) dilarang penggunaan fasilitas negara dalam kampanye seperti, mobil dinas, rumah dinas, dan fasilitas negara lainnya," ungkapnya. (rul)