Tahun 2016, Dana Desa Ditambah Jadi Rp 47 Triliun
Dalam upaya membangun kesejahteraan desa kementerian berencana akan mengajukan usulan revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan dalam upaya membangun kesejahteraan desa kementerian berencana akan mengajukan usulan revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Kita punya langkah-langkah yang lebih serius dalam rangka implementasi itu sekaligus memikirkan bagaimana melakukan revisi terhadap aturan yang ada sehingga peraturan yang menyangkut desa itu bisa kita selesaikan dalam waktu dekat," ucapnya kepada usai seminar nasional HUT Emas dan reuni Fisip di aula Rektorat Untan, Sabtu (21/11/2015).
Dikatakannya, saat ini kementerian sedang menyiapkan naskah akademik agar dapat diajukan pada DPR RI. Revisi undang-undang desa dianggap perlu karena undang-undang yang ada saat ini bisa menghambat seluruh proses penggunaan dana desa dan juga untuk menyatukan kewenangan.
Penggunan dana desa difokuskan untuk pembangunan infrastruktur desa yang bersifat padat karya sehingga akan mempercepat dan memperkuat ekonomi nasional Indonesia dengan membagun infrastruktur di desa-desa.
"Perangkat desa tidak perlu takut sepanjang itu digunakan dengan benar tidak perlu takut, jadi kita sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar jangan sampai mencari persoalan-persoalan yang menyangkut tentang aparat desa kita dan kita berharap juga bahwa aparat desa kita tidak menyalahgunakan dana yang ada," tandasnya.
Hingga tanggal 17 November 2015, total dana desa yang diberikan sebesar Rp 20,7 Triliun yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 16,36 triliun (78,81 persen)
Sedangkan dana desa yang telah disalurkan dari RKUD pada Rekening Kas Desa (RKD) mencapai Rp 11,25 triliun (68,77 persen). Jumlah desa yang telah menerima dana desa mencapai 88,3 persen sementara sisanya masih belum menerima dana desa.
"Tahun 2016, dana desa akan ditambah menjadi Rp 47 triliun, jadi kurang lebih masing-masing desa akan menerima Rp 700-800 juta per desa," tandasnya.