Palsukan Dokumen, Mantan Bendahara Desa di Sambas Masuk Penjara
"Perbuatannya ini dilakukannya saat menjabat di desa mulai dari tahun 2011 dan 2012,"ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SAMBAS - Mantan bendahara Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat, MS akhirnya mendekam dibalik jeruji besi lantaran dilaporkan membuat surat palsu dan memalsukan tanda tangan pada sejumlah dokumen desa saat masih menjabat sebagai bendahara Desa Mekar Sekuntum Desa Teluk Keramat.
Atas perbuatannya, sejumlah korban yakni masyarakat Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas merasa dirugikan sehubungan dengan pertanggungjawaban ADD Mekar Sekuntum. MS akhirnya dilaporkan oleh Kades Mekar Sekuntum yang juga menjadi korbannya, ke Polres Sambas dengan Nomor: Lp/3057/DTF/2015, tanggal 28 September 2015.
"Perbuatannya ini dilakukannya saat menjabat di desa mulai dari tahun 2011 dan 2012,"ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto, Jumat (13/11/2015).
Mantan bendahara Desa ini sebelumnya melakukan sejumlah pemalsuan tanda tangan di antaranya surat bukti pembayaran penerimaan uang dari Kepala Desa Mekar Sekuntum Nalindi
Kemudian memalsukan tanda tangan warga Ali pada kegiatan gotong royong kebersihan lingkungan Desa Mekar Sekuntum, memalsukan tanda tangan atas nama Mawardi pada tanda bukti penerimaan uang dari kades Mekar Sekuntum, memalsukan tanda tangan warga Lamiri bin Nasri pada tanda bukti penerimaan uang dari kades mekar sekuntum dan memalsukan tanda tangan warga M Yatim bin Rawi pada penerimaan uang dari kades Mekar Sekuntum.
"Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan ternyata surat-surat tersebut itu palsu," ujar Kasat Reskrim.