Fraksi Gerindra Kalbar Minta Raperda Masyarakat Adat di Konsultasi ke Mendagri
Dalam raperda ini Gerindra juga meminta, tambahan payung hukum
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalbar, H Ishak Ali Al Muthahar, DPRD Kalbar sudah melakukan paripurna tentang tiga Raperda seperti raperda rumah sakit umum dana swasta, masyarakat adat, dan CSR di Kalbar.
"Dua raperda sudah dterima oleh fraksi-fraksi. Sementara raperda masyarakat adat, masih menjadi pertimbangan. Karena masyarakat adat di Kalbar beragam macam suku dan etnis. Maka raperda masyarakat adat, harus dikonsultasi ke Menteri Dalam Negeri," ujar Ishak Ali kepada wartawan, Senin (9/11/2015) pukul 13.28 WIB.
Ishak menjelaskan, yang mengusul agar raperda masyarakat adat harus dikonsulidasi ke Mendagri yaitu, fraksi Gerindra, Perkasa, Golkar, INKB, dan PAN. Sedangkan fraksi Nasdem menolak atas raperda itu. PDIP dan beberapa anggota 25 orang dewan DPRD Kalbar yang mengusung raperda ini.
"Kita di fraksi Gerindra mengusul, kalau judul masyarakat adat diubah bernama raperda adat istiadat budaya masyarakat kalbar. Dengan tujuan megayomi semua etnis dan suku itu sendiri. "Maka sangat perlu DPRD, memanggil semua pihak baik TNI, tokoh agama, etnis, dan lainnya, untuk membahasa rapaerda ini. Sebab negara kita merupakan beneka tunggal ika. Biarpun beda suku dan agama, tapi tetap bersatu," ucapnya.
Dalam raperda ini Gerindra juga meminta, tambahan payung hukum. Sehingga perlu konsulidasi ke menteri dalam negeri. Kalau tidak harus ditunda. "Kita harap, raperda ini bisa melindungan masyarakat kalbar. Serta menjadi payung hukum ada istiadat masyarakat di Kalbar," ungkapnya.