Liputan Khusus
Kalbar Tolak Perkuliahan Kelas Jauh
Pemprov Kalbar mengapresiasi upaya pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan perguruan tinggi melalui akses masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkuliahan Kelas Jauh di Kalbar telah menjadi atensi khusus kalangan pendidik. Dalam hal ini Universitas Tanjungpura Pontianak, Dewan Pendidikan Kalbar, dan sejumlah stakeholder terkait.
Tidak terkecuali Gubernur Kalbar, Cornelis. Maraknya Kelas Jauh di Kalbar telah dilaporkan akademisi Untan, Dr Aswandi, pada 17 Januari 2012, ke Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.
Laporan itu diterima Fauzi dari Sekretariat Menteri Pendidikan Nasional dan M Adnan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Senayan, Jakarta. Aswandi mengungkap masih ditemukan fakta maraknya penyelenggaraan kelas ilegal atau kelas jauh sebagai dampak dari lemahnya pengawasan terhadap pendidikan guru yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).
Dalam laporannya, Aswandi melampirkan Surat Gubernur Kalbar Nomor 420/1236.1/Kessos-C tentang Informasi Penyelenggaraan Perkuliahan Kelas Jauh tertanggal 28 April 2011. Surat Gubernur Cornelis itu ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional up Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.
Surat tersebut berisi empat hal penting. Pertama; Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mengantisipasi dampak sosial yang akan merugikan pemda terkait maraknya penyelenggaraan Kelas Jauh di kabupaten/kota yang dilakukan beberapa perguruan tinggi di luar Kalbar, Universitas Tanjungpura, Dewan Pendidikan Kalbar, dan stakeholder sepakat Kalbar Bebas Perkuliahan Kelas Jauh.
Sebab dianggap ilegal dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Program Studi di Luar Domisili.
Kedua; Pemprov Kalbar mengapresiasi upaya pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan perguruan tinggi melalui akses masyarakat dalam memperoleh pendidikan berkualitas.
Namun, upaya yang dilakukan melalui perkuliahan harus memenuhi semua persyaratan yang di atur dalam Pasal 3 Permendiknas Nomor 30 Tahun 2009, sehingga ijazah yang diperleh dari perkuliahan Kelas Jauh dapat dipergunakan.
Ketiga; Diinformasikan bahwa perkuliahan Kelas Jauh yang diselenggarakan perguruan tinggi di luar Kalbar, di samping belum memenuhi persyaratan Pasal 3 Permendiknas Nomor 30 Tahun 2009, di sisi lain yayasan atau lembaga pendidikan yang memfasilitasi perkuliahan Kelas Jauh tersebut tidak mendapat rekomendasi bupati/wali kota se-Kalbar, karena itu dianggap ilegal dan harus ditertibkan.
Keempat; Memohon penegasan Menteri Pendidikan Nasional terhadap perkuliahan Kelas Jauh yang dilakukan perguruan tinggi di luar Kalbar karena dikhawatirkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur Pasal 67 dan 68 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Surat Gubernur Kalbar ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Koordinator Kopertis Wilayah XI Kalimantan, Ketua DPRD Kalbar, Rektor Untan, Inspektur Provinsi Kalbar, Kadis Pendidikan Kalbar, Kakanwil Kemenag Kalbar, dan Bupati/Wali Kota di Kalbar.
Selain surat tersebut, Aswandi juga melampirkan Surat Gubernur Kalbar, Nomor 420/3328/Kessos-C tentang Upaya Mewujudkan Kalbar Bebas Kegiatan Perkuliahan Kelas Jauh. SK yang dikeluarkan 30 November 2011 ini diedarkan kepada seluruh bupati dan wali kota se- Kalbar.
Di surat tersebut, Gubernur Cornelis meminta kepada kepala daerah untuk melakukan tiga hal.
Pertama, Mensosialisasikan Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007 tentang larangan Kelas Jauh, sekaligus menginventarisir kegiatan perkuliahan Kelas Jauh di wilayah masing-masing
Kedua, Mengimbau kepada seluruh PNS untuk lebih selektif memilih perguruan tinggi maupun akademi dalam upaya pengembangan minat, bakat, dan kompetensi diri. Ketiga, Tidak memberikan izin belajar kepada PNS yang mengikuti perkuliahan Kelas Jauh, karena ijazah yang diperoleh tidak memiliki civil effect dan berakibat sanksi hukum.
Surat ini ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua DPRD Kalbar, Rektor Untan, Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalbar, dan Ketua Dewan Pendidikan Kalbar.