Kabut Asap

Ketua DPRD Tak Setuju Petani Pembakar Lahan Diproses Hukum

Dengan berladang itulah, lanjutnya, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Arief
TRIBUN/HEN
Kabut asap masih menyelimuti wilayah Kota Sanggau dan tampak semakin pekat, Kamis (17/9/2015). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua DPRD Sanggau, Jumadi tidak setuju ancaman proses hukum terhadap petani yang membakar ladang. Ia mengatakan, masyarakat Sanggau mayoritas bermata pencaharian dari hasil berladang.

"Kalau tidak berladang masyarakat akan kesulitan mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup utamanya kebutuhan pokok. Jika aktivitas masyarakat berladang dengan cara membakar lahan ditangkap maka sama saja dengan memutuskan mata pencaharian masyarakat, " tegasnya, Kamis (17/9/2015).

"Dengan berladang itulah, lanjutnya, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari. Memangnya negara mampu memberi makan masyarakat kalau mereka dilarang berladang, " tambahnya.

Jumadi mengatakan, dalam penegakkan hukum seharusnya pihak terkait harus pandai dalam memilah. Jika pembakaran lahan tersebut untuk berladang, maka harus ada toleransi.

Namun jika pembakaran tersebut dilakukan oleh perusahaan maka harus diambil tindakan tegas oleh aparat penegak hukum. Hal ini karena sejak dahulu, undang-undang melarang perusahaan membakar lahan.

"Kalau perusahaan seharusnya bersihkan lahan pakai LC alat berat. Kalau ada ditemukan perusahaan yang buka lahan dengan membakar maka cabut izinnya berarti sudah tidak tunduk dengan aturan yang ada," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved