Kabut Asap

Sutarmo: Kecil Kemungkinan Menang Melawan Pemerintah

Kalau ke pemerintah, itu kecil kemungkinan akan menang, karena menurut saya pemerintah juga jadi korban.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK/LEO PRIMA
Kabut asap masih menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya, Rabu (16/9/2015). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait rencana Koalisi Rakyat Kalbar yang akan melakukan class action terhadap Pemprov Kalbar, Pengadilan Negeri kelas 1 A Pontianak menuturkan pihaknya selalu siap memejahijaukan perkara tersebut.

"Kita selalu siap, kita tak boleh menolak perkara," kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pontianak, Sutarmo pada Rabu (16/9/2015) siang.

Namun, terkait gugatan yang akan dilayangkan kepada pemerintah mengenai bencana polusi asap yang saat ini melanda Kalbar, ia menyarankan agar pihak penggugat yang menggugat kepada pelaku pembakar.

"Kalau ke pemerintah, itu kecil kemungkinan akan menang, karena menurut saya pemerintah juga jadi korban. Mereka sudah berbuat, berhasil tidaknya, tapi mereka sudah berbuat dengan menerjunkan pihak terkait," katanya.

Ia menjelaskan siapa saja yang menuntut ganti rugi, itu harus di lakukan perhitungan dan identitas jelas siapa saja yang merasa di rugikan. Namun harus ada proses penyelidik dan penyidik.

"Harus ada proses penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh petugas penyidik, kita dukung lah, kalau ada pelaku yang tertangkap," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved