Kabut Asap
Koalisi Rakyat Gugat Pemprov Kalbar
Faktanya penanganan bencana asap dilakukan dengan pendekatan yang sama, reaksioner tanpa melihat akar persoalan asap dan belum komprehensif
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koalisi Rakyat Kalbar akan melayangkan gugatan class action kepada Pemprov Kalbar terkait bencana asap dan tanggungjawab negara terhadap masyarakat Kalbar.
Koalisi akan menghimpun dukungan masyarakat, korban bencana asap melalui pembukaan 7 posko di Pontianak. Menanggapi rencana gugatan ini, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya, menegaskan Pemprov telah berusaha maksimal mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.
Karena itu, ia mempersilakan jika ada masyarakat yang hendak melayangkan gugatan karena merasa dirugikan. Direktur Walhi Kalbar, Anton P Wijaya, mengungkapkan gugatan ini dilakukan setelah melihat fakta dan realitas akibat bencana kebakaran dan asap yang terjadi di Kalbar.
"Faktanya penanganan bencana asap dilakukan dengan pendekatan yang sama, reaksioner tanpa melihat akar persoalan asap dan belum komprehensif," kata Anton di saat konferensi pers di Kantor Walhi, Kompleks Untan, Selasa (15/9/2015).
Ia menjelaskan, gugatan ini juga untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk bebas dari ancaman bencana asap, hak kesehatan, hak hidup, dan hak untuk hidup dengan kualitas hidup yang baik.
Termasuk hak generasi yang akan datang. Hal ini menurutnya, senada dengan pasal 28 UUD 1945, bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak asasi warga negara, maka menjadi kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhinya.
Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas dasar ini, menurutnya, warga negara boleh melakukan gugatan atas kerugian atau dampak yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan hidup. Termasuk yang disebabkan oleh korporasi.
"Korporasi harus bertanggungjawab atas bencana asap yang ditimbulkan akibat praktik buruk korporsi. Pemerintah harus menyentuh korporasi sebagai aktor yang harus bertanggungjawab dengan mengkaji dan mencabut izin perusahaan, di mana kebakaran selalu terjadi berulang dalam konsesinya," tegas Anton.
Menurut Anton, kolaborasi kejahatan korporasi dan negara yang abai telah menimbulkan korban dan kerugian yang tidak ternilai. Khususnya kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak yang terancam masa depannya, karena selalu terpapar asap.
Lahan Konsesi
Ia menyebut, data hasil overlay sebaran titik api yang diperoleh dengan kepemilikan konsesi (Sawit, tambang, dan hutan tanaman industri), ada 313 titik api dari 37 perusahaan perkebunan. Sebaran terbarak, 69 titik di PT ALM, rupdate terakhir, Kamis (10/9).
Sedang sebaran titik api di perusahaan dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman (IUPHHK-HT), terdektesi 84 titik api, dengan 18 titik api di PT BMJ. "Untuk data sebaran titik api di konsesi pertambangan, terdektesi 221 titik api dari 38 perusahaan dan terupdate terakhir, Rabu (9/9). Data ini hasil overlay sebaran titik api dan belum dilakukan verifikasi. Harapannya, aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi dan penyidikan di sana," papar Anton.
Menurutnya, Walhi sebagai organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia, mempunyai legal standing mengugat kepada Pemprov Kalbar untuk menjalankan mandat dan fungsinya, dalam melindungi rakyat kalbar dari dampak bencana asap.
"Pemprov harus melakukan penegakkan hukum kepada korporasi yang lahan konsesinya terbakar atau dibakar. Mengganti kerugian masyarakat Kalbar akibat kebakaran hutan atau lahan dan kabut asap. Menganti seluruh biaya perobatan masyarakat yang menjadi korban asap di seluruh Kalbar. Finalisasi gugatan dan tuntutan, akan disiapkan tim pengacara," tegas Anton.
Ia menegaskan Koalisi Rakyat Kalbar akan menghimpun dukungan dari masyarakat melalui pembukaan 7 posko di Pontianak. Di antaranya di Kantor Walhi, Bundaran Digulist, Jl Parit Haji Husein, Kubu Raya, Siantan, Kota Baru, dan Jeruju.
Koalisi juga membuka partisipasi masyarakat sipil, ormas, organisasi mahasiswa, sekolah, dan media massa, untuk terlibat dalam aksi besar pada saat pendaftaran gugatan. "Kita membuka posko pengaduan masyarakat korban dan memfasilitasi gugatan warga. Kita akan menggelar aksi pada 21 September 2015 di Bundaran Digulist, untuk bersama-sama menuju Pengadilan Negeri Pontianak," imbuhnya.
Koalisi juga telah membentuk tim pengacara. Mereka antara lain, Ivan V Ageung, Syahri, Fitriani, Agata Anida, Dunasta, Esti Kristianti, Galuh Irmawati, Khairudin Zacky, Rahmawati dan Roslaini Sitompul.
Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya, mempersilakan Koalisi Rakyat Kalbar untuk melakukan gugatan terhadap Pemprov Kalbar, terkait bencana asap dan tanggungjawab negera terhadap masyrakat. "Silakan saja. Yang jelas tugas pemerintah sudah berusaha menangani sesuai wewenang dan sarana prasarana yang dimiliki," kata Christiandy yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Kalbar ini.
"Upaya-upaya terus kita lakukan dan seharusnya dapat meminimalisir kabut asap. Namun, kita juga heran, sampai hari ini (kemarin) titik api sudah turun drastis hanya 19 titik. Namun, kabut asap malah semakin tebal. Sepertinya ini kabut asap kiriman dari daerah lain," tuturnya.
Wagub menambahkan, Pemprov juga sudah mengajukan usulan solusi melalui pemberdayaan di bidang pertanian dan peternakan dengan tujuan mencegah masyarakat membakar lahan untuk membuka sawah, dan lain-lain.
"Artinya kita sebagai pemerintah sudah bekerja maksimal mungkin untuk menanggani masalah bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan. Malah, Gubernur Kalbar telah menetapkan siaga darurat asap," ujarnya.
Ganggu Bandara
Gubernur Kalbar, Cornelis, kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak membakar lahan dan hutan sembarangan. Sebab Kalbar saat ini, masih disemiluti asap akibat pembakaran hutan dan lahan.
Ketua DPRD Kalbar, M Kebing, menuturkan pemerintah daerah masih terus berupaya menanggani masalah asap. "Jadi saya pikir, pemerintah tidak tinggal diam karena sudah berupaya dalam menanggani bencana asap ini. Pemerintah pusat juga telah turun tanggan dengan melakukan water bombing," ujarnya.
Bagi perusahaan yang membakar lahan dan hutan dengan sengaja, menurut Kebing instansi terkait seperti kepolisian, sudah melakukan tindakan. "Tinggal mungkin, sejauhmana berat ringan pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Pastinya, kami percaya dengan kepolisian dalam melakukan penyilidikan kasus pembakaran lahan dan hutan," tegasnya.
Di temui terpisah, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, menyesalkan masih saja ada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan, sehingga kondisi asap semakin pekat. Terlebih, kabut asap, tidak hanya membuat kesehatan warga terganggu, tapi aktivitas warga juga terganggu, karena jarak pandang terbatas. "Kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan harus berjalan lambat dan ekstra hati-hati," kata Rusman.
Jarak pandang yang terbatas itu pula yang menggangu aktivitas penerbanan di Bandara Supadio Pontianak. Sebanyak 20 penerbangan, baik keberangkatan maupun kedatangan dari dan menuju Pontianak, ditunda akibat asap.
"Untuk keberangkatan hari ini ada 10 penerbangan yang tertunda, begitu juga dengan kedatangan, juga ada 10. Total ada 20 penerbangan," kata General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Supadio Pontianak, Bayuh Iswantoro.
Ia menjelaskan penundaan tersebut terjadi hampir setiap hari dalam sepekan terakhir. Bayuh mengaku belum menghitung kerugian akibat kabut asap ini. Selain Supadio, bandara yang juga terganggu adalah Rahadi Oesman Ketapang dan Susilo Sintang.
Kepala Bandara Rahadi Oesman, Usdek Luthermand, mengatakan jarak pandang hanya 1 kilometer. Namun, tiupan angin cukup kencang, sehingga bandaranya masih bisa dibuka. "Jadi tergantung dari Pontianak saja mengizinkan atau tidak," ujarnya.
Ia menyebut, Avia Star, Selasa, tak ada yang terbang karena penutupan jadwal penerbangan diperpanjang dari rencana sebelumnya. Namun, penerbangan Kalstar tujuan Ketapang-Pontianak dan sebaliknya, ada yang beroprrasi.
"Tadi pagi cuma dua kali. Pesawat Kalsar dari Pontianak ke Ketapang, kemudian berangkat lagi ke Pontianak. Kalau Avia Star tak ada. Penutupan jadwal penerbangannya diperpanjang," ujarnya.
Stasiun Manager Avia Star Ketapang, Ibnu Barkah, membenarkan pihaknya memperpanjang penutupan jadwal penerbangan. Jika sebelumnya hanya, Minggu (13/9) dan Senin (14/9), diperpanjang hingga, Sabtu (19/9).
"Penerbangan masih kita tutup hingga Sabtu ini. Jadi Avia Star di Bandara Rahadi Oesman Ketapang sudah tak melakukan perbangan rute Ketapang-Jakarta dan sebaliknya, sejak Kamis lalu," ujar Ibnu.
Di Bandara Susilo, sepanjang hari kemarin, tidak ada aktivitas penerbangan karena jarak pandang yang tidak memungkinkan untuk terbang. "Belum bisa terbang karena kabut. Sudah satu minggu terakhir," kata Kepala Tata Usaha Bandara Susilo Sintang, Agus Salim. (doi/rul/bnd/zul/ant)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kabut-di-sungai-2_20150909_124257.jpg)