Temukan 7 Paket Sabu, Polda Kalbar Tangkap AS di Cafe Sungai Pinyuh
AT akan diancam pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 atau 115 ayat 1 atau pasal 127 huruf a UU RI No 35 tahun 2009.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil meringkus seorang pria yang memiliki tujuh paket Narkoba jenis Sabu dan 1 unit senjata api jenis Revolver rakitan lengkap dengan amunisi pada Sabtu (29/8/2015) malam di sebuah Cafe di Desa Purun Kecil Kecamatan Sui Pinyuh Kabupaten Mempawah.
Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Sigit Dedi Purwadi menuturkan AS diamankan selain bersama 7 paket sabu siap edar juga satu unit senjata api jenis Revolver lengkap dengan amunisinya.
"Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong), dua potongan sedotan, uang tunai Rp 600 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat Putih KB 2824HH dan 1 unit Hp Merk Nokia," ujar Wadir didampingi Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto pada Rabu (2/9/2015) pagi.
AT akan diancam pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 atau 115 ayat 1 atau pasal 127 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU (Darurat) No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-as-bersama-barang_20150902_095202.jpg)