Netizen Bikin Petisi Menolak Aturan Baru JHT
pembicaraan para tweeps--sebutan untuk pengguna Twitter--seputar aturan baru tersebut menjadikan BPJS sebagai trending topic alias topik teratas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Hal ini tak terkecuali para netizen yang menggunakan jejaring sosial.
Di Twitter, misalnya, pembicaraan para tweeps--sebutan untuk pengguna Twitter--seputar aturan baru tersebut menjadikan BPJS sebagai trending topic alias topik teratas.
Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari 5 tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.
Tak pelak, aturan tersebut mendapat protes dan penolakan masif dari para netizen, terutama mereka yang sudah tidak bekerja dan mengharapkan uang JHT tersebut mengucur setelah lima tahun masa kepesertaan BPJS.
Bukan cuma itu, seorang warga bernama juga menggalang petisi untuk menolak aturan baru tersebut dalam laman situs Change.org dengan judul 'Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun.'
Petisi itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Hingga berita ini disusun, petisi tersebut telah didukung oleh 39.128 orang.
Petisi tersebut bisa dilihat di sini
Dalam laman tersebut, si pembuat petisi, Gilang Mahardhika, menuliskan dirinya berhenti setelah bekerja selama 5 tahun lebih di suatu perusahaan untuk beralih profesi menjadi wirausaha.
Untuk itu, dia mengharapkan tambahan modal dari JHT yang terkumpul selama lima tahun dirinya bekerja.
Namun, apa daya, peraturan pun berubah. Impian mendapat tambahan modal pun pupus sudah.
Berikut isi petisi yang digalang untuk menolak peraturan baru BPJS:
Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.
Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.