Warga Dusun Bangkong Baru Menolak Wilayahnya Dibagi Dua
Warga Dusun Bungkong Baru dan Pemerintahan Desa Sunsong mendatangi pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu dan DPRD Sekadau.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SEKADAU - Warga Dusun Bungkong Baru dan Pemerintahan Desa Sunsong mendatangi pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu dan DPRD Sekadau dalam penyampaian aspirasi tentang adanya pembagian wilayah Dusun Bungkong pada Selasa (9/6/2015).
Penyampaian aspirasi tersebut berkaitan dengan hal perebutan wilayah. Dimana setahun sebelumnya masyarakat Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu Beu saja terlepas dari konflik perebutan wilayah dari Desa Bungkong Baru Kabupaten Sintang.
Dan kini Pemerintah Provinsi dengan alasan yang belum diketahui telah mengeluarkan surat hasil Rapat Penegasan Batas Daerah antara kedua kabupaten. Sayangnya,hasil rapat yang dipimpin Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalbar itu jauh berubah dari surat Gubernur Kalbar No : 125.3/2344/Pem-C Kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Satu di antara perangkat desa yang hadir Aban S mengatkan, dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa Dusun Sunsong, Dusun Saka Tiga dan Dusun Bungkong masuk wilayah Administratif KecamatanSekadau Hulu, Kabupaten Sekadau tahun 2014 lalu. Dan kali ini inti dari surat tersebut menginginkan adanya pembagian wilayah Dusun Bungkong.
Desa Sunsong menjadi dua bagian dimana satu bagian berada di wilayah administratif Desa Sunsong sedangkan satu bagian berada di wilayah Administraif Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.
"Kami sudah rapat di tingkat desa membahas opsi dari pemerintah provinsi ini, dengan hasil, menolak opsi terbaru tentang tapal batas daerah antara desa Sunsong dengan desa Sinar Pekayau, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang," ujarnya saat membuka audensi kepada Ketua Komisi A dan anggota DPRD Sekadau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/peta-sekadua_20150610_194405.jpg)