Melarikan Anak di Bawah Umur, Warga Paris II Diamankan Polisi Mempawah
Polsek Mempawah berhasil mengamankan CK (32) warga paris II Pontianak yang telah melarikan anak gadis di bawah umur selama dua hari,Sabtu (21/3/2015).
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH - Polsek Mempawah berhasil mengamankan CK (32) warga paris II Pontianak yang telah melarikan anak gadis di bawah umur selama dua hari, Sabtu (21/3/2015).
Korban, sebut saja, bunga (14) dibawa kabur dengan mengiming-imingi mengajaknya makan di terminal Mempawah. Namun malam dibawanya ke Pontianak dan sampai menginap selama dua hari ke hotel, dari Sabtu hingga Minggu malam.
Kapolsek Mempawah AKP Dahomi B. Siregar menuturkan tersangka diamankan saat berada di lokasi sekolah dasar Desa Pasir. Petugas langsung menggiring tersangka dan dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini kita sudah mengamankan tersangka di Polres Pontianak berikut alat buktinya berupa sepeda motor Kawasaki. Sementara korban telah pulang kembali ke rumah keluarganya," ujarnya, Jumat (27/3/2015).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan atas dasar adanya laporan dari orang tua korban. Dimana sejak dibawa kabur pada Sabtu malam, orang tuanya telah berupaya mencari korban kemana-mana.
"Korban ini keluar dari waktu dibawa tersangka itu bersama temannya. Jadi karena malam itu tak kunjung pulang, orang tua korban lalu menanyakan ke temannya. Dijawab bahwa keluar bersama chiku," ungkapnya.
Berbekal jawaban dari teman korban, orang tuanya semakin khawatir lantaran, si korban tak kunjung pulang hingga tengah malam, pada hari pertama Bunga pergi. Orang tuanya pun berupaya mencari korban ke Toho, Anjongan, Sui Pinyuh dan tempat lainnya.
"Makanya dalam kasus ini, orang tua korban langsung membuat laporan sekaligus saat penangkapan tersangka, Senin (23/3/2015). Sehingga dengan membawa lari anak gadis di bawah umur, tersangka dapat dijerat dengan pasal 332 anak dibawah umur dan KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tuturnya.
Tersangka, Chiku merupakan orang pendatang di Desa Pasir lantaran membuka usaha perkebunan cabai. Perkenalannya dengan bunga diawali dari pertemuannya dengan korban secara langsung sata berkebun.
Ingin tahu berita selengkapnya, baca di EDISI Tribun Pontianak Besok, Sabtu (28/3/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ck-tersangka-kasus-melarikan-anak.jpg)