Liputan Khusus

TKW Di Penjara Malaysia Perlu Pendampingan Psikologis

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Alik R Rosyad, mengingatkan jika Pemprov Kalbar bisa menambil peran lebih besar.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Stefanus Akim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Asmadi menunjukan foto kedua orang tua Tina, di kediamannya, Jl Sui Pandan, Gg Mandiri I, Desa Wajok, Kabupaten Mempawah, Senin (16/3). Tina merupakan satu di antara TKI asal Pontianak yang di hukum oleh pemerintah Malaysia karena tuduhan pembunuhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Alik R Rosyad, mengingatkan jika Pemprov Kalbar bisa menambil peran lebih besar, meskipun ada partisipasi aktif pemerintah pusat dalam kasus Tina, TKW asal Wajok, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

"Selain meminta pengampunan, yang berikutnya pendampingan selama ia di penjara. Misal psikologis, kebutuhan hidup seperti pakaian ganti dan menjembatani pertemuan keluarga," ujar Alik, selasa (17/3/2015). (BACA JUGA: TKW Wajok Hulu di Penjara Karena Bunuh Orangtua Majikannya di Malaysia)

Menurutnya dari sisi proses hukumnya, harus ada upaya hukum untuk membebaskan dan memulangkan Tina. "Kita tidak tahu aturan undang-undang yang berlaku di sana. Kalau usia anak itu berlaku universal. Saat kejadian, tentunya perlu mendapatkan perlindungan. Kalau di urus sejak awal mungkin berbeda. Permintaan pengampunan saat itu masih anak dan sekarang sudah dewasa, tentu responnya mungkin berbeda," papar Alik.

Alik mempertanyakan sistem administrasi di Imigrasi, di mana Tina bisa mendapatkan paspor. Padahal, jelas Tina di bawah umur. "Pemerintah harus lebih selektif dan mengecek dokumen orang berpergian, serta memperketat perizinan berpergian ke luar negeri. (BACA: Sy Abdullah Desak Pemerintah Proaktif Bebaskan TKW Siantan)

Kebanyakan ketika, berangkat kerja di luar negeri tidak melalui jalur resmi," ujarnya.

Alik menegaskan, kasus Tina harus menjadi upaya preventif pemerintah dan semua pihak, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Kita support apa yang dilakukan Wagub selaku Ketua Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga meminta pemerintah pusat turun tangan. Langkah-langkah yang dilakukan, perlu didukung agar semua pihak bisa membantu pengampunan Tina," jelas Alik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved