Residivis Curanmor Tertangkap di Taman Alun Kapuas
Berdasarkan keterangan Hariyanto itu, anggota lapangan pun melakukan pengintaian terhadap Sandi
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Gg Angket Jl Tritura, Pontianak Tumur, Susandi alias Sandi ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pontianak di Taman Alun Kapuas, Kota Pontianak, Selasa (3/3/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Sandi merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan jambret. Tertangkapnya residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara ini, bermula saat anggota Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan Hariyanto alias Iyan pada 3 Februari 2015 lalu yang sedang membawa sepeda motor hasil kejahatan.
Kompol Andi Yul Lapawesean SH Kasat Reskrim Polresta Pontianak menuturkan tertangkapnya Sandi ini berdasarkan pengembangan keterangan dari Hariyanto, yang merupakan rekan Sandi.
"Berdasarkan keterangan Hariyanto itu, anggota lapangan pun melakukan pengintaian terhadap Sandi, akhirnya kemarin malam dia berhasil kita tangkap di taman alun-alun kapuas," ujar Andi Yul saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2015).
Andi menjelaskan ditangkapannya residivis tersangka pencurian sepeda motor, berdasarkan dua LP pada tanggal 2 Februari 2015 yakni sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam KB 4505 OJ TKP Jl HRA Rahman Gang Hasanah, Pontianak Barat.
LP kedua yakni tanggal 3 Februari 2015 terkait hilangnya sepeda motor Honda CBR 150 warna biru yang bernopol KB 2484 WT di TKP Jalan Tebu Kompleks Permata Griya, Pontianak Barat.
"Untuk sementara berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan tersangka Sandi, dia mengakui kalau telah melakukan tindak pencurian sepeda motor sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim.