Tentukan Tarif Angkutan Jemput, Organda Bahas Bersama 17 Pengusaha Taksi
Pada hari ini tanggal 2 Februari 2015 Organda kembali mengundang para pengusaha angkutan taxi atau AAJ.
Penulis: Dedy | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Organda kembali mengadakan pertemuan dengan mengundang 17 perusahaan taksi angkutan umum atau Angkutan Antar Jemput (AAJ) pada 2 Februari 2015 lalu untuk membahas penyesuaian tarif sesuai surat edaran Menteri Perhubungan dan surat edaran dari DPP Organda Jakarta, dimana termuat untuk menyesuaikan tarif angkutan antar jemput penumpang.
Ketua DPD Organda Provinsi Kalbar, Adhie Rumbee, didampingi Sekretaris DPD Organda Kalbar H. Rosihan Anwar dikantornya mengatakan, bahwa pertemuan dengan ke 17 perusahaan taksi tersebut memang harus dilakukan mengingat berkaitan dengan penurunan harga BBM per19 Januari 2015, tarif angkutan antar jemput (AAJ) dan angkutan sewa yang beroperasi karena izin operasi dari Dishubkominfo Provinsi Kalbar belum ditetapkan.
“Setelah mobil penumpang non ekonomi dan kelas ekonomi diturunkan, maka sekarang pada hari ini tanggal 2 Februari 2015 Organda kembali mengundang para pengusaha angkutan taksi atau AAJ untuk menyesuaikan tarif angkutan antar jemput yang mana telah disepakati oleh 17 perusahaan taksi yang hadir. Di sebut dia, pemberlakuan tarif tersebut mulai Selasa, (3/2/2015),” ujarnya kepada Tribun, Jumat (6/2/2015).
Dijelaskannya, Organda mengimbau agar pemakai jasa angkutan umum tidak menggunakan taxi liar dan illegal yang tidak mempunyai ijin, karena penumpang tidak dilindungi dengan asuransi Jasa Raharja. Sehingga apabila si pemakai jasa menemukan tarif taksi di atas tarif yang ditentukan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.