Bambang Widjojanto Ditangkap

Pukul 09.00 WIB Bareskrim Akan Periksa BW Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), Selasa (3/2/2015) pukul 09.00 WIB dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Editor: Stefanus Akim
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KETERANGAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kanan) bercengkrama dengan tetangga usai menunaikan salat di Masjid An Nur yang terletak tak jauh dari kediamannya, di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015). Pasca penangguhan penahanannya, Bambang menyatakan pasal 242 KUHP yang disangkakan polisi kepadanya dinilai tidak kuat dan tepat terkait tuduhan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalbar di Mahkamah konstistusi pada tahun 2010. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), Selasa (3/2/2015) pukul 09.00 WIB dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifauna mengatakan ini merupakan panggilan pertama terhadap BW sebagai tersangka.

"Pagi ini dijadwalkan pemeriksaan pada BW. Surat panggilan sudah dikirimkan ke KPK, Jumat (30/1/2015) lalu," terang Bolly.

BW akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

Nantinya keterangan BW itu akan dimasukkan dalam BAP untuk kelengkapan berkas sehingga berkas perkara cepat rampung dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

BW sendiri disangkakan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Sebelumnya, atas pemeriksaan tersebut, BW mengaku akan memenuhi panggilan dari Mabes polri untuk pemeriksaan lanjutan.

"Ada pemeriksaan lanjutan, surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah diberikan pada saya pada Jumat pekan lalu," tukas Bambang.

Seperti diketahui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Bambang dilaporkan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Berselang empat hari kemudian, BW ditangkap usai mengantar anaknya sekolah.

Pada 24 Januari 2015, BW dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved