Polda Tangkap Budiono Tan

Budiono Tan Cek Bukti Rp 7 Miliar di Bank Kalbar

Kasus Budiono Tan ditangani lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalbar dan lima JPU dari Kejari Ketapang. Sedangkan saksi sekitar 31 orang.

Editor: Stefanus Akim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Pemilik PT BIG yang juga mantan anggota MPR RI, Budiono Tan dibawa masuk ke ruang penyidik Ditriskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam. Sehari sebelumnya, Budiono Tan ditangkap polisi di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar membawa Bos PT Benua Indah Grup (BIG), Budiono Tan, ke Kantor Cabang Utama Bank Kalbar, Kamis (15/1) pukul 06.30 WIB. Bersama jaksa, Budiono, memeriksa barang bukti uang Rp 7 miliar.

Kedatangan Budiono Tan dikawal belasan petugas Kejaksaan dan Polda Kalbar. Begitu tiba, Budiono langsung turun dari Toyota Hilux. Kedua tangannya diborgol. Ia mengenakan baju tahanan Nomor 99.

Turun dari mobil, Budiono tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia dibawa bergegas masuk ke dalam Bank Kalbar. Sekitar 20 menit kemudian, Budiono tan keluar Bank Kalbar, dan langsung dibawa ke Bandara Supadio Pontianak, untuk diterbangkan ke Ketapang.

Pengecekan barang bukti itu, sebelumnya diutarakan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Yudha P Soedijanto. Uang Rp 7 miliar itu, berasal dari rekening Bank BRI yang dibekukan penyidik Polda Kalbar, kemudian diserahkan ke penydik Kejati sebagai barang bukti. Wakajati Kalbar, Andar Perdana Widiastono, mengatakan barang bukti berupa uang Rp 7 miliar dititipkan penyidik di Bank Kalbar.

Direktur Utama Bank Kalbar, Sudirman HMY, membenarkan kedatangan Budiono. "Ya benar.  Dia melihat sendiri barang bukti (Uang Rp 7 miliar) yang dititipkan dari Kejaksaan di Bank Kalbar," kata Sudirman singkat.

Hal itu dilakukan Budiono sebelum diterbangkan ke Ketapang. Kedatanggan Budiono di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, dikawal ketat polisi. Sekitar 50 personel Polres Ketapang disiagakan di beberapa titik Bandara Rahada Oesman.

Pesawat yang membawa Budino Tan tiba pukul 09.20. Turun dari pesawat, Budiono langsung dikawal belasan polisi dan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Dua anggota polisi dan kejaksaan, mengapit tubuh Budiono.

Ia lalu digiring ke Kejari Ketapang. Budiono dimasukkan ke Ruang Pidana Umum (Pidum). Ia pun menjalani pemeriksaan. Beberapa petugas terlihat membawa barang bukti yang disimpan di dalam dua dus air minuman mineral.

Dua jam kemudian, Budiono digelandang dan dijebloskan ke Lapas Kelas II B Ketapang. Kajari Ketapang, Kusnendar, melalui Kasi Intel, Tedy Widodo, mengatakan pelimpahan Budiono oleh Polda Kalbar untuk proses tindak lanjut ke tahap dua.

Saat ini, berkas yang diserhkan sudah hampir lengkap. "Berkas yang diserahkan dan sudah kita periksa sudah hampir lengkap semua. Yang kurang, hanya foto tersangka, serta surat keterangan sehat sebagai syarat untuk diajukan ke Pengadilan," kata Tedy.

Budiono akan menjalani masa tahanan 20 hari terhitung, Kamis. Namun, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan segala keperluan dan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. "Mungkin pekan depan sudah kita limpahkan," ujarnya.

Kasus Budiono Tan ditangani lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalbar dan lima JPU dari Kejari Ketapang. Sedangkan saksi sekitar 31 orang. Rata-rata dari kelompok tani. Budiono dikenakan pasal 378 terkait penipuan dan pasal 372 terkait pengelapan.

Tedy pun menegaskan jaksa akan profesional. "Jaksa akan melakukan tuntutan sesuai prosedur, transparan, dan professional. Perkara Budiono ini berskala nasional dan menjadi perhatian publik. Silakan rekan-rakan media mengawal kasus ini saat persidangan nanti," tegasnya.

Kalapas Kelas II B Ketapang, Sukaji, juga berjanji pihaknya bekerja profesional. Lapas akan memperlakukan Budiono sama dengan tahanan lainnya.

Di Lapas, Budiono akan ditempatkan di Ruangan Admini Orientasi (AO) seperti warga binaan lainnya, saat pertama kali masuk Lapas. "Tak ada perlakuan khusus untuknya selama dalam Lapas Ketapang. Sama dengan tahanan lainnya. Namanya dia rakyat, jadi harus sama penahannya. Tidak ada yang khusus," tegas Sukaji.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved