Polda Tangkap Budiono Tan

Kapolda Tak Tahu Mengapa Dulu Proses Budiono Tan Lama

Baru pada awal 2015 inilah Budiono Tan berhasil ditangkap. "Kalau sebelumnya saya tidak tahu

Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Pemilik PT BIG yang juga mantan anggota MPR RI, Budiono Tan dibawa masuk ke ruang penyidik Ditriskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam. Sehari sebelumnya, Budiono Tan ditangkap polisi di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto mengaku tidak tahu mengapa dahulu kasus Budiono Tan prosesnya lama. Pelaporan kasus tersebut telah sejak 2009, dan hingga kini jabatan orang nomor satu di Polda Kalbar telah beberapa kali berganti.

Baru pada awal 2015 inilah Budiono Tan berhasil ditangkap. "Kalau sebelumnya saya tidak tahu," kata Arief saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (12/1/2015). (Baca Juga: Tangkap Budiono Tan, Kapolda Kalbar Banjir Pujian)

Kata Arief, selepas dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalbar pada Mei 2014 ia mendapat laporan dari Dirkrimsus Kombes Widodo bahwa ada utang kasus 2009. Ia kemudian menggenjot personelnya agar pemberkasan dapat diselesaikan.

Budiono Tan adalah pemilik PT Benua Indah Grup (BIG). Seperti diberitakan, Budiono Tan diringkus jajaran Polda Kalbar setelah 5 tahun buron karena menunggak utang ke Bank Mandiri Rp 480,7 miliar.

PT BIG, dengan empat anak perusahaannya, merupakan perusahaan perkebunan yang ditunjuk sebagai perusahaan inti dalam program PIR-Trans di Ketapang.

Pengejaran Budiono dilakukan sejak 2010. Karena Budiono punya banyak kolega, rencana penyergapan polisi kerap bocor. Namun, ia tak berkutik saat ditangkap di Jakarta Barat, Sabtu (10/1/2015). (Baca Juga: Petani Minta Sidang Budiono Tan di Ketapang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved