Polda Tangkap Budiono Tan
Polda Kalbar Borgol Mantan Anggota MPR
Arief memastikan dirinya memback-up kinerja penyidiknya guna menuntaskan kasus yang menunggak sejak 2009 ini.
Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Arief Sulistyanto menegaskan tak akan mengistimewakan perlakukan terhadap pemilik PT BIG, Budiono Tan.
Arief menambahkan bahwa dirinya juga yang memerintahkan agar pengusaha sekaligus mantan anggota MPR ini memakai baju tahanan dan diborgol.
"Semuanya sama di mata hukum. Anak buah saya saja Idha gunakan baju tahanan, bagaimana dia tidak," kata Arief di Mapolda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam.
Arief memastikan dirinya memback-up kinerja penyidiknya guna menuntaskan kasus yang menunggak sejak 2009 ini. (Baca Juga: Tangkap Mantan Anggota MPR, Kapolda Kalbar Siap Dipecat)
Sebelumnya diberitakan, Polda Kalbar memastikan telah menangkap pengusaha BT atau Budiono Tan. Penangkapan ini terkait kasus penggelapan 1.535 sertifikat milik petani sawit di Ketapang melalui Perusahaan perkebunan sawit PT BIG miliknya.
BT tertangkap di Jakarta setelah sejak selasa kemarin tujuh personel Polda Kalbar diberangkatkan ke sana untuk bekerjasama dengan aparat Polres Jakarta Barat.
"Sudah diberangkatkan Pak Dirkrimsus, jemput DPO," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (10/1/2015) siang. (Baca Juga: Aksi Kapolda Kalbar Tangkap Mantan Anggota MPR Dipuji Netizen)