Jaksa Tuntut Lies dengan Pidana Satu Tahun Delapan Bulan
Jaksa Kejari Singkawang menuntut Lies Indari dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINGKAWANG - Jaksa Kejari Singkawang menuntut Lies Indari dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan. Hal itu disampaikan jaksa Hendar R Nasution di sidang Tipikor MTQ Provinsi di Singkawang, di PN Pontianak, Kamis (4/12/2014).
“Kami Penuntut Umum pada Kejari Singkawang menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,“ ungkap Hendar.
Dia yang bergantian membacakan naskah tuntutan dengan jaksa Salomo Saing mengatakan, tuntutan hukuman itu sesuai dakwaan kesatu subsidair, melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Jaksa menuntut dengan dakwaan subsider karena Lies tak terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tipikor sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3 uu no 31. Oleh karenanya jaksa meminta membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair.
Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan pada sidang itu. Selain kedua hal tersebut, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan agar terdakwa teta berada dalam tahanan. Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.