Istri Tak Tahu Syaiful Sembunyikan Sabu-sabu di Rumah
Syaiful tertangkap lebih dulu di rumahnya ketika usai menggunakan sabu-sabu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Dua warga Surabaya, M Syaiful (32) dan Nico Astianto (34) harus rela menghuni tahanan Polrestabes Surabaya. Kedua warga asal Jl Kedung Asem, Rungkut, Surabaya ini disergap Satreskoba di rumahnya masing-masing.
Syaiful tertangkap lebih dulu di rumahnya ketika usai menggunakan sabu-sabu. Pria yang bekerja swasta ini disergap Unit Idik II pimpinan Iptu Wawan Aldomoro.
"Tersangka (M Syaiful) sudah kami incar untuk ditangkap, karena kerap menjual sabu-sabu di wilayah Rungkut," jelas Wawan Aldomoro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/11/2014).
Selain menangkap Syaiful, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 76 poket kecil-kecil yang siap jual.
Barang haram tersebut tersimpan di berbagai tempat, seperti, bungkus rokok, toples plastik, dan stop kontak listrik supaya tidak diketahui istrinya.
Dari rumah Syaiful, petugas menemukan 25 gram sabu sudah terbagi-bagi dalam poket kecil. Selain sabu, ikut disita alat-alat sabu dan HP diduga digunakan sebagai komunikasi untuk transaksi.
"Dari penangkapan Syaiful, kami kembangkan dan sabu ternyata dijual ke Nico (Astianto)," jelas Wawan.
Polisi pun tidak kesulitan membekuk Nico. Pria sebagai teknisi ini ditangkap di rumahnya Jl Bebek Surabaya.