Polisi Garuk Penjudi di Kopisan dan Jl Tanjung
Mereka berupaya kabur, tetapi semuanya berhasil diringkus
Penulis: Nasaruddin | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam sehari, satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Singkawang berhasil meringkus dua kelompok judi . Kelompok pertama judi Liong Fu di Gg Sosial, Kopisan, Rabu (15/10/2014). Beberapa jam berselang giliran pelaku judi remi box di Jl Tanjung Batu Harapan yang diciduk.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah AP di Gg Sosial, Jalan Kopisan, Kecamatan Singkawang Selatan sering ada permainan judi Liong Fu.
Pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut, dan ternyata memang benar ada yang sedang main judi Liongfu. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, Bermawis pun memimpin anggotanya untuk melakukan penggerebekan, Rabu (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Saat kita tiba di rumah tersebut, mereka sedang bermain judi Liong Fu. Kita berhasil meringkus lima pejudi yang terdiri atas A Mui, A Hu, Po Jun, Ali dan Sie Kim Thong. Mereka berupaya kabur, tetapi semuanya berhasil diringkus," kata Bermawis, Jumat (18/10/2014) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, jajaran kepolisian mengamankan barang bukti uang Rp1.860.000 Selain itu diamankan pula satu lapak Liong Fu yang terbuat dari kulit sofa, satu dadu dan satu hap. Usai meringkus lima pejudi Liong Fu tersebut, polisi kembali mendapat informasi tentang adanya aktivitas Judi jenis Cap Sah di dalam pondok di Jalan Tanjung Batu Harapan, Kecamatan Singkawang Selatan. Setelah di selidiki, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.