Pemilu 2014
Yakobus Kumis Dipulihkan Jadi Calon DPD Kalbar
Yakobus, tiap hari ia mendatangi kantor Bawaslu untuk mediasi bareng KPU yang mencoret pencalonannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Yakobus Kumis, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat terpaksa meluangkan waktunya di Jakarta selama 15 hari. Setiap hari hanya dua tempat dominan yang disambanginya, Hotel Mercure dan Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Yakobus menginap di Hotel Mercure selama berjuang memulihkan haknya sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah lewat sengketa di Bawaslu. Tiap hari ia mendatangi kantor Bawaslu untuk mediasi bareng KPU yang mencoret pencalonannya.
"Tapi malam ini saya dipulihkan oleh Bawaslu sebagai calon DPD RI. Saya sudah kabarin orang rumah soal keputusan Bawaslu ini. Pendukung sudah tahu semua," ujar Yakobus kepada wartawan usai sidang putusan di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014) malam.
Yakobus adalah calon DPD RI dari Kalimantan Barat. Ia juga tercatat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini merasa yakin akan mendapat satu kursi DPD dari Kalimantan Barat karena dukungan banyak elemen.
"Saya satu-satunya caleg DPD dari adat Dayak. Saya didukung berbagai etnis, seperti komunitas masyarakat Madura, Floba Mora, dari KSS (Keluar Besar Sulawesi Selatan), Persatuan Masyarakat Hindu Kalbar), Pontianak," cerita Yakobus.
Pagi pukul 08.30 WIB, Yakobus sudah meninggalkan Jakarta terbang menuju Pontianak. Di Bandara Supadio, Yakobus disambut dengan upacara adat Dayak. Pendukungnya sekitar 500 orang ikut menyambutnya, untuk kemudian mengantar Yakobus ke KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Ke KPU untuk menyerahkan Surat Keputusan Bawaslu yang memenangkan saya dalam sengketa. Saya sekaligus menyerahkan laporan dana kampanye yang ditolak KPU. Lalu saya ke rumah adat Dayak," katanya.
Dalam sidang putusan semalam, Yakobus juga meminta kepada Bawaslu memulihkan nama baiknya. Pasalnya, setelah namanya dicoret sebagai calon DPD RI karena telat serahkan laporan dana kampanye 2 Maret 2014, KPU Kabupaten atau Kota mensosialisasikan kalau Yakobus sudah tidak lagi jadi calon DPD RI.
Padahal, kata Yakobus, masih ada ruang partai politik dan calon DPD yang dicoret sebagai peserta pemilu mempertanyakan keputusan KPU lewat sidang mediasi di Bawaslu. Ternyata dalam sidang tersebut, Bawaslu memenangkan Yakobus dan KPU keliru dalam keputusannya.
"Beberapa KPU Kabupaten atau Kota mengatakan kepada masyarakat bahwa saya sudah dicoret jadi calon DPD RI. Itu waktu KPU mengumpulkan PPK dan PPS lewat rapat teknis. KPU Kabupaten Landak jelas mengumumkan nama saya dicoret," katanya.
"Karena itu, saya meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU mencabut pernyataan mereka yang terlalu dini bahwa saya didiskualifikasi, sebagai peserta pemilu. Keinginan saya KPU daerah harus membuat pemberitahuan ke media massa dan itu kewajiban mereka," ujarnya.