Pencurian Bagasi Pesawat

Polda Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pencurian Perhiasan

Sementara SH ikut dalam aksi pencurian tersebut, FI mengetahui aksi pencurian dan dapat bagian cincin.

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Polda Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pencurian Perhiasan
net
Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Jajaran Polda Kalimantan Barat telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pencurian perhiasan di Bandara, dengan adanya tiga tersangka baru selain Supandi.

Sebelumnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Supadi alias Pandi  warga  Dusun Mulyorejo, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, yang merupakan karyawan Prathita Titian Nusantara (PTN) selaku ground handling dari maskapai penerbangan Lion Air.

Dia menjadi tersangka pencurian berupa perhiasan di bagasi Pesawat di kawasan Bandara Supadio Pontianak. 

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan lainnya dan telah ditetapkan tiga tersangka baru.

"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Supandi, AG, SH dan FI. Semuanya karyawan atau porter bagasi," ungkap Mukson di Pontianak, Minggu (5/1/2014). 

Tersangka Supandi yang kali pertama ditangkap berperan membawa tas ke bagasi pesawat dan mencongkel tas korban. 

Berdasarkan keterangan masing-masing tersangka, menurut Mukson, tersangka Supandi mendapatkan  bagian  dua gelang dan dua cincin. Sementara itu AG mencongkel tas korban dan mengambil perhiasan dan mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, 2 berlian.

Sementara SH ikut dalam aksi pencurian tersebut, FI mengetahui aksi pencurian dan dapat bagian cincin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved