KPK Tangkap Jaksa

Kajari Praya dan Teman Perempuannya Tutup Muka

Melihat di luar banyak wartawan yang siap dengan kamera, mereka keluar Gedung KPK dengan menutup muka.

Editor: Andi Asmadi
Lusita, tersangka kasus suap terhadap Kajari Praya, M Subari, masuk ke mobil tahahan dengan menutupi muka, Minggu (15/12/2013) tengah malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Subari, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan seorang perempuan bernama Lusita Ani Razak, menjalani pemeriksaan selama hampir 15 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (15/12/2013) jelang tengah malam.

Subari dan Lusita adalah tersangka dugaan suap terkait perkara pemalsuan dokumen tanah. Melihat di luar banyak wartawan yang siap dengan kamera, mereka keluar Gedung KPK dengan menutup muka.

Lusita terlebih dahulu keluar sekitar pukul 23.45 WIB dengan didampingi tiga kerabat. Dia menutupi seluruh muka dengan sebuah kain scarf sutra warna-warni.

Saat keluar, Lusita sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Dia berjalan menunduk sampai ke mobil tahanan KPK dan sama sekali tak meladeni pertanyaan wartawan.

Menyusul kemudian Subari keluar dari Gedung KPK. Dia didampingi seorang lelaki. Seperti halnya Lusita, Subari pun berupaya keras menutupi mukanya sekalipun hanya dengan tangan.

Subari juga berupaya berlindung di balik punggung lelaki berbadan besar yang berjalan mendahuluinya. Dia juga sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Seperti Lusita, Subari yang pernah menjadi anggota satgas di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini pun tak menjawab semua pertanyaan wartawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Subari dan Lusita langsung ditahan di Rutan KPK. Mereka akan menjalani masa tahanan 20 hari.

Seperti diberitakan, Subari dan Lusita ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013). Lusita diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Subari terkait perkara kepengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.

Dalam perkara ini, penyidik KPK menyita uang dolar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 164 lembar, dengan total nilai setara lebih dari Rp 190 juta. Penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp 23 juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved