Hakim Selingkuh Dipecat
Vica Natalia: Selama 15 Tahun Saya Tak Dinafkahi
Vica mengatakan, selama 15 tahun menikah dengan Pdt Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo, dia mengaku tidak pernah dinafkahi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, mengaku sedih dipisahkan dari ketiga buah hatinya. Vica protes haknya sebagai ibu dihilangkan dan anak-anaknya didoktrin bahwa Vica adalah perempuan yang berselingkuh.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya sebagai seorang ibu tiga anak tidak memiliki hak saya sebagai ibu, karena saya sudah dipisahkan dengan anak-anak saya. Dan anak-anak saya didoktrin untuk tidak bertemu saya," ujar Vica dengan mata berkaca-kaca saat memberikan keterangan pers di Komnas Perempuan, didampingi kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim yang bersidang di Gedung MA, Rabu siang, menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap Vica karena terbukti melanggar kode etik, terkait kasus perselingkuhan. Ia dilaporkan oleh suaminya sendiri, Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo.
Vica juga sangat prihatin dengan kondisi kejiwaan anak-anaknya karena sudah disertakan dalam permasalah ini tersebut.
"Apapun yang disiarkan media massa itu dibaca oleh anak saya karena anak saya sudah mengerti masalah ini. Kalau saya tidak meluruskan kejadian ini, anak saya akan anggap saya adalah ibu yang tidak bertanggungjawab, seorang ibu yang tidak punya moral. Saya berjuang di sini demi anak-anak saya," ungkap perempuan berjilbab itu.
Vica menambahkan selama 15 tahun menikah dengan Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo, dia mengaku tidak pernah dibiayai oleh suaminya. Vica pun mengaku telah membuktikan rekeningnya yang selalu ditransfer untuk anak-anaknya.
Vica pun mengaku kecewa itu tidak menjadi bahan pertimbangan majelis kehormatan hakim (MKH) yang memutuskan memberhentikan dirinya dengan hormat dan uang pensiun.
"Selama 15 tahun pernikahan saya, saya tidak pernah dibiayai suami saya secara lahiriah. Tapi hal-hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan itu. Hati saya sakit karena hak-hak saya sebagai seorang ibu ditelantarkan. Suami saya berprofesi sebagai pendeta yang tidak memiliki penghasilan tetap," kata Vica yang memiliki anak berusia 14, 13 dan 10 tahun itu.
Dalam berita sebelumnya terdapat kekeliruan. Dituliskan, suami Vica yang berinisial HR adalah pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, berdasar pengakuan Vica, suaminya itu tak punya pekerjaan tetap.
Sementara itu, kuasa hukum Vica, Agung Widodo, membantah Vica telah berselingkuh dengan seorang pengacara bernama Galih Dewangga di rumahnya dan di Bali. Bahkan, ia menyebut suaminya yang lebih dulu bermain mata dengan wanita lain dan memiliki anak,
"Kejadian ini bermula dari keretakan rumah tangga suaminya. Dia (suami Vica) sudah miliki anak di luar nikah, dan umurnya sudah dewasa," ujar Agung.
Perselingkuhan yang dilakukan suaminya baru diketahui pada 2008 lalu. Vica pun terguncang mengetahui pasangannya telah memiliki anak berusia 18 tahun. "Pada 2008, sudah 18 tahun. Dan Vica terguncang setelah mengetahui itu," ujarnya.