Pemilukada Kota Pontianak

Panwaslu: Pontianak Barat Kekurangan 1.147 Surat Suara.

Menurut data kami kekurangan sekitar 1.147 lembar surat suara di lima TPS di Kecamatan Pontianak Barat

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak, Mahdi menyatakan, saat ini sudah menerima laporan sekitar seribuan lebih surat suara kurang dibeberapa TPS di Kecamatan Pontianak Barat. 

"Menurut data kami kekurangan sekitar 1.147 lembar surat suara di lima TPS di Kecamatan Pontianak Barat," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).

Data Panwaslu Kota Pontianak, mencatat kekurangan surat suara itu di TPS 79 sebanyak 300 lembar surat suara, TPS 31 kurang sebanyak 300 lembar, TPS 09 kurang 300 lembar, TPS 13 kurang sebanyak 101 lembar, dan TPS 16 kurang sebanyak 111 lembar surat suara. TPS 36 kurang 35 surat suara "Kami akan berkoordinasi dengan KPU Kota Pontianak terkait kekurangan surat suara tersebut," ungkapnya.

Untuk langkah cepatnya, KPPS mengambil kekurangan surat suara di TPS terdekat. Sementara itu, Anggota KPU Kota Pontianak Sujadi mengatakan, pihaknya akan mengatasi kekurangan surat suara tersebut, dan akan mengambil kelebihan surat suara di TPS terdekat.

"Kalau kurang tunggu sebentar sesuai mekanisme, harus tetap berlanjut dan tidak boleh dihentikan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved