Digital Public Service

Pengajuan Kartu Kuning Sesuai KTP

Misalnya jika yang bersangkutan memiliki KTP Kabupaten Sanggau maka pengajuan pembuatan kartu kuning harus dilakukan di Sanggau

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Pengajuan Kartu Kuning Sesuai KTP
TRIBUN PONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Para pencari kerja mengisi formulir kartu kuning melalui mobil layanan internet yang tersedia di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak, Jumat (16/8/2013).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak,  H Syaiful Rachman SH, mengatakan pembuatan kartu kuning, salah satu syaratnya saat pengajuan yang bersangkutan memiliki dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimana yang bersangkutan mengajukan pembuatan kartu kuning sekarang.

"Misalnya jika yang bersangkutan memiliki KTP Kabupaten Sanggau maka pengajuan pembuatan kartu kuning harus dilakukan di Sanggau," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id, belum lama ini.

Dikatakannya,  penggunaan e-KTP diterapkan secara nasional tidak menutup kemungkinan adanya perubahan.

"Sejauh ini kami belum mengetahui ketentuan dan aturan yang berlaku ke depannya," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved