Digital Public Service
Pengajuan Kartu Kuning Sesuai KTP
Misalnya jika yang bersangkutan memiliki KTP Kabupaten Sanggau maka pengajuan pembuatan kartu kuning harus dilakukan di Sanggau
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin

TRIBUN PONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Para pencari kerja mengisi formulir kartu kuning melalui mobil layanan internet yang tersedia di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak, Jumat (16/8/2013).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, H Syaiful Rachman SH, mengatakan pembuatan kartu kuning, salah satu syaratnya saat pengajuan yang bersangkutan memiliki dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimana yang bersangkutan mengajukan pembuatan kartu kuning sekarang.
"Misalnya jika yang bersangkutan memiliki KTP Kabupaten Sanggau maka pengajuan pembuatan kartu kuning harus dilakukan di Sanggau," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id, belum lama ini.
Dikatakannya, penggunaan e-KTP diterapkan secara nasional tidak menutup kemungkinan adanya perubahan.
"Sejauh ini kami belum mengetahui ketentuan dan aturan yang berlaku ke depannya," tukasnya.