Bagasi Hilang, Penumpang Berhak Uang Tunggu Rp 200 Ribu per Hari
Penumpang yang kehilangan bagasi berhak mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 200 ribu per hari.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belasan penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0716 dengan rute Jakarta-Pontianak kesal lantaran barang bagasi mereka tidak ditemukan saat pesawat sudah mendarat di Bandara Supadio, Pontianak, Jumat (16/8/2013) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Bagaimana aturan jika bagasi penumpang pesawat hilang atau belum ditemukan? Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Di situ diatur mengenai ganti rugi. Di antaranya, selama menunggu barangnya, penumpang berhak mendapat uang tunggu Rp 200 ribu per hari selama tiga hari.
Selain itu, jika sampai 14 hari belum juga ditemukan, maka bagasi dianggap hilang. Maka, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi Rp 200 ribu sampai Rp 5 juta per penumpang. Berikut ini aturannya.
Pasal 5
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c
ditetapkan sebagai berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau bagasi isi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang;
b. kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuknya, ukuran, dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua rartus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 hari kalender.
Pasal 7
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:
a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg;
b. terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti rugi kepada pengirim sebesar Rp 50.000,000 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.
(2). Kargo dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.