Digital Public Service
Urus SIM Hilang di Pelayanan SIM
Namun untuk antisipasi dan keamanan data sebaiknya langsung ke bagian pelayanan SIM dan membuat surat keterangan hilang,
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin

Dok
Petugas kepolisian Polresta Pontianak saat menguji pemohon SIM di halaman Mapolresta Pontianak, belum lama ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Jovan R Sumual SH SIK, mengatakan mengurus SIM hilang bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling atau corner.
"Namun untuk antisipasi dan keamanan data sebaiknya langsung ke bagian pelayanan SIM dan membuat surat keterangan hilang," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (13/8/2013).
Dikatakannya, dengan mendatangi langsung di bidang pelayanan SIM, petugas bisa langsung melakukan pengecekan nomor SIM yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Baca beritanya di edisi digital, Kamis (15/8/2013)