Breaking News

Digital Public Service

HIPMI: Audit Perusahaan Tak Berikan Hak Karyawan

THR itu hak karyawan, dan harus dikeluarkan oleh perusahaan,

Penulis: Jamadin | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto HIPMI: Audit Perusahaan Tak Berikan Hak Karyawan
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Ketua Umum BPD Hipmi Kalbar, Arief Kamatresna

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalbar, Arief Kamatresna meminta kepada Depnaker untuk melakukan audit kepada perusahaan yang tidak mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"THR itu hak karyawan, dan harus dikeluarkan oleh perusahaan," terangnya kepada Tribunpontianal.co.id, Minggu (4/8/2013).

Dikatakannya, berkaitan dengan belum atau tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan terhadap karyawannya perlu dilihat terlebih dahulu kondisinya. Mengingat tak sedikit saat ini perusahaan yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Jika mengelami keterlamabatan pemberian THR, karyawan juga harus memaklumi. Dan perusahaan juga harus mengerti dan harus mempersiapkan THR jauh hari sebelum lebaran untuk karyawannya," terangnya.

Baca berita lengkapnya di edisi digital, Senin (5/8/2013)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved