Digital Public Service

Pendatang Tetap Kantongi Kipem

Dan mahasiswa tersebut wajib lapor minimal setiap empat bulan sekali pada ketua RT domisili

Penulis: Jamadin | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Pendatang Tetap Kantongi Kipem
e-KTP
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fcebookers Tribun Pontianak, Dharmadyaksa Rikaz Prabowo, mengatakan pendatang dari luar daerah ke Pontianak memang harus tetap menggunakan KIPEM sebab apabila ingin mendapatkan KTP, untuk warga yang akan menetap permanen bukan musiman.

"Kalau KTP, kan, harus warga yang sudah menetap di Pontianak," terangnya, Minggu (28/7/2013).

Sementara Facebookers lainnya, Lyung Arie Ketungau, penduduk baru yang tinggal di Pontianak yang masih masih status pelajar dan belum pindah secara permanen, ya tetap saja Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, atau Kipem.

"Dan mahasiswa tersebut wajib lapor minimal setiap empat bulan sekali pada ketua RT domisili," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved