Digital Public Service
Pendatang Tetap Kantongi Kipem
Dan mahasiswa tersebut wajib lapor minimal setiap empat bulan sekali pada ketua RT domisili
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fcebookers Tribun Pontianak, Dharmadyaksa Rikaz Prabowo, mengatakan pendatang dari luar daerah ke Pontianak memang harus tetap menggunakan KIPEM sebab apabila ingin mendapatkan KTP, untuk warga yang akan menetap permanen bukan musiman.
"Kalau KTP, kan, harus warga yang sudah menetap di Pontianak," terangnya, Minggu (28/7/2013).
Sementara Facebookers lainnya, Lyung Arie Ketungau, penduduk baru yang tinggal di Pontianak yang masih masih status pelajar dan belum pindah secara permanen, ya tetap saja Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, atau Kipem.
"Dan mahasiswa tersebut wajib lapor minimal setiap empat bulan sekali pada ketua RT domisili," terangnya.