Breaking News

2 TKI Pontianak Divonis Mati

DPR Tolong Bantu Selamatkan Anak Kami

Saya mengharapkan DPR bisa berperan agar anak saya diselamatkan dari hukuman gantung

zoom-inlihat foto DPR Tolong Bantu Selamatkan Anak Kami
INILAH.COM/AGUS
Ilustrasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Keluarga TKI yang dihukum gantung mati di Malaysia, mengadu ke DPR.

Mereka adalah Bong Jit Min (55) dan Apriadi (18), yang didampingi Anggota Komisi XI DPR Lim Swi Kiang.

Bong tidak fasih berbahasa Indonesia. Ia pun meminta bantuan Lim untuk menerjemahkan keinginannya.

"Saya mengharapkan DPR bisa berperan agar anak saya diselamatkan dari hukuman gantung," kata Bong di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Anak Bong, yakni Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, atas tuduhan pembunuhan terhadap Kharti Raja (WN Malaysia beretnis India), pada 3 Desember 2010 silam.

Bong mengatakan, kedua anaknya kini masih ditahan. Ia tidak mengetahui saat proses hukum berlangsung. Apalagi, kedua anaknya hanya bekerja sebagai penjaga rental PlayStation. Sedangkan Bong hanya berjualan barang kelontong di Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Bong, ketika kasus ini mencuat di media, pihak KBRI di Malaysia akhirnya turun tangan membantu proses hukum kedua anaknya.

"Kami ingin DPR mendesak presiden agar berkirim surat kepada Raja Malaysia, untuk pengampunan anak saya," ucap Bong yang mengenakan kemeja bergaris putih.

Kronologi kedua WNI yang dihukum mati, bermula ketika Frans dan Dharry, keduanya saudara kandung yang berasal dari Jalan Selat Sumba, Gang Mentuke RW 13/RT 02, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, bekerja di Malaysia.

Kakak-adik ini bekerja sebagai penjaga rental PlayStation di Malaysia. Pada 3 Desember 2010, Frans dan Dharry serta satu orang ekan kerja mereka yang merupakan warga Malaysia, sedang tertidur di rumahnya di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.

Malam itu, tiba-tiba mereka dikejutkan oleh datangnya seorang pencuri yang berpostur tinggi besar, masuk ke rumah mereka melalui atap.

Mereka bertiga langsung kaget, dan berusaha lari berhamburan. Saat itu, Dharry lari lewat pintu bawah, dan salah satu rekan kerja mereka yang warga Malaysia, langsung lompat dari lantai dua, hingga patah kaki.

Melihat kepanikan tersebut, sontak Frans berbalik arah dan mencoba menangkap Khati (nama si pencuri), dan terjadi perkelahian.

Namun, Khati yang berbadan besar terlihat mabuk seperti habis mengonsumsi narkoba. Tak ayal, Frans dengan mudah memegang kedua tangan Khati, dan hendak membawanya ke luar rumah.

Ketika ingin digiring ke luar rumah, si pencuri pingsan. Tak lama, polisi Malaysia datang dan menggeledah pencuri tersebut, Polisi menemukan narkoba di saku celana Khati.

Lantas, Kepolisian Malaysia melakukan visum forensik, dan pencuri dinyatakan meninggal akibat overdosis.

Namun, Frans dan Darry beserta seorang temannya warga Malaysia ditahan. Pada Juli 2012, mereka dinyatakan, bebas karena tidak terbukti membunuh.
Namun, keluarga Kharti Raja, pencuri yang meninggal, tidak terima dan menyatakan banding.

Dalam banding yang diajukan, hanya dua nama saja yang disebutkan, yakni Frans dan Darry, sementara teman sekerja mereka yang warga Malaysia tidak disertakan.

Pada Kamis (18/10/2012) lalu, Frans dan Dharry divonis mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, yang dipimpin oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad.

Hakim mengabulkan dakwaan jaksa, yang menjerat keduanya dengan pasal 302 UU Pidana Malaysia, dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved