2 TKI Pontianak Divonis Mati

Kronologis Pembunuhan yang Melibatkan Frans Hiu

Kemudian dia memanjat atap toko dan berusaha masuk dari langit-langit atap. Tapi dia terjatuh dari langit-langit dan jatuh kamar tidur

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUALA LUMPUR - Dua pria berkewarganegaraan Indonesia dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia. Kakak-beradik ini terbukti bersalah atas pembunuhan seorang pria yang menerobos masuk ke toko tempat mereka bekerja.

Hakim Datuk Nurchaya Arshad menyatakan, dakwaan pembunuhan yang dijeratkan oleh jaksa penuntut umum terbukti. Dia pun menjatuhkan hukuman gantung bagi 2 pria WNI bernama Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20). Demikian seperti dilansir New Straits Times, Jumat (19/10/2012).

Insiden tersebut terjadi pada 3 Desember 2010 lalu di sebuah toko yang berada di kawasan Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Malaysia. Kedua WNI itu bekerja sebagai penjaga toko mesin slot tersebut.

Sekitar pukul 11.00 pagi, ada seorang pria yang berusaha menerobos masuk ke dalam toko tersebut. Saksi mata menuturkan, pria tersebut berusaha masuk dari pintu belakang namun gagal.

Kemudian dia memanjat atap toko dan berusaha masuk dari langit-langit atap. Tapi dia terjatuh dari langit-langit dan mendarat tepat di dalam kamar tidur kedua WNI tersebut dan seorang pria Malaysia lainnya yang juga bekerja di toko yang sama.

Menyadari keberadaan pria asing dalam kamarnya, pria Malaysia tersebut langsung pergi keluar untuk memanggil polisi. Dalam persidangan, dia mengaku tidak menyaksikan langsung pembunuhan tersebut.

Sedangkan kedua terdakwa mengklaim mereka menghabisi nyawa korban semata-mata sebagai pembelaan diri. Korban yang diketahui bernama R Khartic (26) dinyatakan tewas akibat luka trauma dihantam benda tumpul. (dtc)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved