23 Gram Shabu Diamankan
Putri Pejabat Tes Urine
tujuh orang dinyatakan positif menggunakan Narkoba
Pemeriksaan para pengedar dan bandar tindak lanjut dari pengembangan dari kasus penangkapan bandar dan Pengedar Shabu Sy Ody Ramadan (24) warga Pontianak Timur yang ditangkap di jalan Hijas Gang Hijas II Pontianak Selatan, dan kedapatan membawa 23 Gram shabu.
"Berawal dari perkelahian pemilik Butik SN dengan karyawannya, polisi mendapati seorang yang membawa shabu serta mengamankan beberapa orang lainnya didalam rumah tersebut setelah dilakukan tes urin, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan Narkoba," ungkap Alwi, Sabtu (4/8/2012).
Berdasarkan ters urine yang dilakukan terhadap pemilik butik SN dan istrinya,Mr, KR, BR, AK dan tersangka Ody yang membawa 23 gram shabu hasilnya positif menggunakan narkoba, sehingga dialkuakn proses lebih lanjut dan tetap dilakukan pengamanan dan penahanan.
Sedangkan dua orang lainnya negatif yaitu satu diantaranya IK yang merupakan anak seorang pejabat di SKPD Provinsi Kalimantan Barat yang turut diamankan dilokasi saat dilakukan penggerebekan.
Berita selengkapnya, baca di edisi cetak, Minggu (5/8/2012)