Ramadan 1433 H
Peredaran Miras 90 Menghilang
Tim penertiban terus merazia dan sosialisasi kepada para pengusaha agar tidak menjual miras tanpa izin,
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Ema Sumarna mengklaim jumlah penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) menghilang 90 persen di pasaran.
"Sejak diberlakukannya Perda No 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung penjualan miras berkurang 90 persen," ujar Ema di Balai Kota, Selasa (24/7/2012).
Menurut Ema, miras berkurang 90 persen di ratusan toko modern atau mini market, toko jamu, kios dan warung yang selama ini dijual bebas. Ema tidak berani menyatakan 100 persen toko modern tidak lagi menjual miras karena 10 persen terkadang masih menerima laporan dari masyarakat.
"Tim penertiban terus merazia dan sosialisasi kepada para pengusaha agar tidak menjual miras tanpa izin," ujar Ema.
Pengusaha yang bisa menjual miras dengan mengantongi hanya tempat tertentu diantaranya klub malam itupun harus minum di tempat.
Rekomendasi untuk Anda