Ramadan 1433 H
Jam Kerja Menjadi 7 Jam
jam kerja bagi kantor-kantor Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pemprov serta unit-unit di bawahnya ditetapkan menjadi pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov Kalbar, Muhammad Ridwan, mengatakan, dasar perubahan jam kerja bulan puasa diatur dalam Pengumuman Gubernur Nomor 451/1022/BKD-D perihal Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1433 H. Pengumuman ditujukan kepada seluruh unit kerja dan pegawai di lingkungan Pemprov, instansi vertikal, lembaga pemerintah non departemen dan seluruh masyarakat.
Selama Bulan Suci Ramadan 1433 H, jam kerja bagi kantor-kantor Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pemprov serta unit-unit di bawahnya ditetapkan menjadi pukul 08.00 - 15.00 WIB untuk hari Senin-Jumat.
Khusus hari Jumat, istirahat ditetapkan dari pukul 11.00 - 13.30 WIB. Selain itu, apel pagi dan apel siang tetap dilaksanakan dan disesuaikan dengan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1433 H.
"Kegiatan olahraga yang biasanya dilaksanakan setiap hari Jumat, selama bulan puasa ditiadakan," ungkap Ridwan.
Sementara itu, bagi instansi vertikal, lembaga pemerintah non departemen dan instansi lainnya yang mempunyai jam kerja tersendiri, termasuk di dalamnya jam kerja selama bulan suci Ramadan.
Baik yang diatur secara sentral ataupun lokal, tetap mengikuti yang telah dikeluarkan oleh instansi induk yang bersangkutan. Kecuali, apabila oleh pemimpinnya diputuskan untuk menyesuaikan diri dengan pengumuman ini.