Ramadan 1433 H
Libur Sekolah Mulai 20 Juli
siswa SD hingga SMA di Kota Pontianak Kalimantan Barat akan diliburkan mulai dari 20 hingga 21 Juli 2012 mendatang. Sementara pada 23 Juli, masuk
Penulis: Nasaruddin |
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menyambut Blan Suci Ramadhan 1433 H, siswa SD hingga
SMA di Kota Pontianak Kalimantan Barat akan diliburkan mulai dari 20 hingga 21 Juli 2012 mendatang. Sementara pada 23 Juli,
masuk sekolah kembali.
"Kalau libur menyambut Idul Fitri, mulai 16 Agustus hingga 25. Masuk kembali 27," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi melalui Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Dwi Suryanto, Selasa (17/7/2012) di ruang kerjanya.
Terkait proses pembelajaran di sekolah, dia menyatakan dimulai pukul 07.00 WIB. Untuk sekolah yang masuk siang, dimulai pukul 12.30.
"Pembelajaran olahraga dan kegiatan lain yang mengutamakan aktifitas fisik ditiadakan dan diganti kegiatan dalam kelas. Diutamakan pembelajaran dan pembenaan kecerdasan spiritual," ungkapnya.
Untuk sekolah yang bercirikan khas agama, diberi kewenangan untuk mengatur proses pembelajaran sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah. Sementara kegiatan Imtaq seperti pesantren kilat, mentoring keagamaan dan lainnya diatur masing-masing sekolah dengan tidak mengganggu proses pembelajaran
"Kalau libur menyambut Idul Fitri, mulai 16 Agustus hingga 25. Masuk kembali 27," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi melalui Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Dwi Suryanto, Selasa (17/7/2012) di ruang kerjanya.
Terkait proses pembelajaran di sekolah, dia menyatakan dimulai pukul 07.00 WIB. Untuk sekolah yang masuk siang, dimulai pukul 12.30.
"Pembelajaran olahraga dan kegiatan lain yang mengutamakan aktifitas fisik ditiadakan dan diganti kegiatan dalam kelas. Diutamakan pembelajaran dan pembenaan kecerdasan spiritual," ungkapnya.
Untuk sekolah yang bercirikan khas agama, diberi kewenangan untuk mengatur proses pembelajaran sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah. Sementara kegiatan Imtaq seperti pesantren kilat, mentoring keagamaan dan lainnya diatur masing-masing sekolah dengan tidak mengganggu proses pembelajaran
Rekomendasi untuk Anda